Info Penting Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Sertifikat Bulan Januari Tidak Berlaku untuk Pengelolaan Kinerja 2024?

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Info Penting Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Sertifikat Bulan Januari Tidak Berlaku untuk Pengelolaan Kinerja 2024?. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Masih ramai menjadi perbincangan berkaitan kebijakan baru yaitu pengisian pengelolaan kinerja melalui platform merdeka mengajar oleh para guru Yang kemudian ramai bagaimana dengan berlakunya sertifikat yang bisa digunakan sebagai bukti dukung?

Nah, untuk mengetahui informasi ini lebih lengkap simak artikel ini hingga selesai.

Artikel ini diangkat berawal dari beberapa pertanyaan terkait beredarnya informasi bahwa sertifikat pelatihan Januari tidak termasuk dalam dokumen RHK semester ini, karena januarai itu khusus untuk perencanaan RHK. Benarkah demikian?

Merujuk pada regulasi yang mengatur yaitu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Yang mana aturan ini sudah di tandatangani oleh Nunuk Suryani selaku Ditjen GTK pada 15 Desember 2023 di Jakarta.

Dalam aturan tersebut tepatnya di Bab 4 tentang Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja. Dalam Pasal 22 dijelaskan melalui beberapa poin ayat, antara lain:

  • 1 . Guru dan Kepala Sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan
  • 2.  Pendokumentasian kinejra sebagai maksud pada ayat (!) dilaksanakan secara periodik pada rentang bulan:
    • a. Januari – Juni, dan
    • b. Juli – Desember 
  • 3.  Pendokumentasiaon kinerja dilakuakn melalui pengumpulan bukti dukung kepada Pejabat Penilai Kinerja (PPK)
  • 4.  Rincian bukti dukung pelaksanaan rencana hasil kerja Guru dan Kepala Sekolah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Direktur Jenderal ini.

Dari keterangan yang disebutkan diatas, jelas dikatakan bahwa pendokumentasian kinerja dengan bukti dukung pengelolaan kinerja berlaku dari Januari – Juni. dan untuk periode berikutnya yaitu berlaku dari Juli- Desember.

Kemudian apa saja bukti dukung pelaksanaan rencana hasil kinerja guru?

  1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai modul kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan atau pengawas sekolah. 1 Pelatihan serta aksi nyata setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat topik.
  2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (Persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat. 1 Observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan laporan.
  3. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik. 3 kegiatan setara dengan 36 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
  4. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan atau Perencanaan Berbasis Data. 1 Kegiatan berdurasi 2- 3 jam setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

Halaman selanjutnya,

5 Meningkatnya kompetensi melalui…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon