Inilah Kategori Guru PNS atau PPPK yang Berhak Mendapat Zakat Pemerintah

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Inilah Kategori Guru PNS atau PPPK yang Berhak Mendapat Zakat Pemerintah kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Sebelumnya telah dikabarkan bahwa terdapat sejumlah guru meskipun memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak untuk mendapatkan zakat dari pemerintah. Nah, untuk mendapatkan zakat tersebut setidaknya terdapat sejumlah kategori yang wajib dipenuhi oleh calon penerima. 

Beberapa hari lalu Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa sekitar 400 ribu ASN yang berhak untuk mendapatkan zakat. Tapi mekanisme pembagian zakat tersebut masih belum jelas. Ini masih menjadi wacana dan menarik untuk disimak kelanjutannya. 

Setelah muncul pernyataan tersebut, Sekretaris Kemendagri kembali menjelaskan tentang kategori para ASN yang berhak untuk mendapatkan zakat tersebut. 

Untuk saat ini, setidaknya terdapat 4,2 juta orang yang berstatus sebagai ASN. Kemudian dikatakan bahwa 10 persen dari total tersebut, para ASN hidup di bawah standar atau dapat dikatakan sebagai masyarakat dengan berpenghasilan rendah (MBR). 

Dengan keadaan tersebut, ASN dalam golongan MBR dikatakan pantas untuk mendapatkan zakat dari pemerintah dan mendapatkan dukungan. Mereka adalah abdi negara yang memiliki daya beli yang sangat rendah sehingga untuk membeli barang-barang primer seperti rumah dan sejenisnya tidak mampu. 

ASN yang dikatakan sebagai calon penerima zakat adalah mereka yang dikategorikan sebagai pekerja dengan penghasilan kecil, misalnya memiliki penghasilan di bawah 7 juga dalam satu bulan.

Dan jumlah penghasilan tersebut disebut mudah ditemukan di tengah-tengah para ASN yang memiliki golongan II. Artinya, para guru ASN atau PPPK yang saat ini memiliki gaji di bawah 7 juga atau berada di golongan II, sangat berpotensi mendapatkan zakat tersebut. 

Selain memiliki penghasilan di bawah 7 juta tersebut, ASN yang layak mendapatkan zakat adalah mereka yang sudah berkeluarga dan sudah memiliki tanggungan di mana dengan tanggungan tersebut, kebutuhan akan terus meningkat sementara pendapatan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 

 Halaman Selanjutnya

Adapun ASN yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah….

Artikel Inilah Kategori Guru PNS atau PPPK yang Berhak Mendapat Zakat Pemerintah pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Inilah Kategori Guru PNS atau PPPK yang Berhak Mendapat Zakat Pemerintah bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon