Kabar Gembira, Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 Akan Dibayarkan Setiap Bulan, Simak Informasinya!

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Kabar Gembira, Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 Akan Dibayarkan Setiap Bulan, Simak Informasinya! kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Telah terbit juknis terbaru berkaitan dengan pencairan tunjangan tahun 2024  untuk guru dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam hal ini hanya berlaku untuk guru Pendidikan Agama, Guru MI, MTs, MA/MAK yang akan menerapkan regulasi terbaru ini.

Benarkah akan dibayarkan setiap satu  bulan untuk tunjangan sertifikasi guru ini? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak hingga tuntas.

Tunjangan profesi merupakan salah satu bentuk penerimaan tambahan yang dapat diterima oleh seorang pendidik. Pemerintah Indonesia menginisiasi pemberian tunjangan sertifikasi guru dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para pendidik, mengakui keberhasilan mereka dalam mengikuti program sertifikasi guru. 

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak guru di Tanah Air yang menerima penghasilan yang relatif kecil, tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka tanggung.

Dalam upaya untuk menanggulangi permasalahan ini, pemerintah memberikan tambahan penghasilan dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru (TPG).

 TPG diberikan kepada semua guru, baik yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS, asalkan mereka telah berhasil lulus dalam program sertifikasi guru. 

Syarat untuk mendapatkan TPG adalah memiliki sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi dengan program pengadaan tenaga kependidikan yang telah terakreditasi.

Melalui pemberian TPG, pemerintah berharap dapat memberikan pengakuan kepada para guru yang telah mengembangkan kompetensinya melalui program sertifikasi, sekaligus meningkatkan taraf hidup mereka agar dapat lebih fokus dan berkualitas dalam melaksanakan tugas pendidikan.

Juknis terbaru untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024 Kemenag sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal, Pendidikan Islam, Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada 27 Desember 203 lalu.

Dijelaskan dalam juknis tersebut mengenai Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi  antara lain :

1. Pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing- masing satuan kerja terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

2. Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui formasi S26e. Pembayaran tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya sertifikat pendidik.

Halaman selanjutnya,

3. Pembayaran tunjangan profesi dapat …

Artikel Kabar Gembira, Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 Akan Dibayarkan Setiap Bulan, Simak Informasinya! pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Kabar Gembira, Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 Akan Dibayarkan Setiap Bulan, Simak Informasinya! bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon