Kabar Gembira, Mendikbud Ingin Pencairan Tunjangan Profesi Guru Langsung ke Rekening Guru, Akan Terealisasi Tahun 2024?

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Kabar Gembira, Mendikbud Ingin Pencairan Tunjangan Profesi Guru Langsung ke Rekening Guru, Akan Terealisasi Tahun 2024?. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Pembahasan mengenai perubahan alur pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang akan ditransfer langsung ke rekening guru telah menjadi perbincangan lama sejak tahun 2022. 

Yang sudah diperbincangkan oleh kedua kementerian terkait, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Untuk informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Rapat antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Menteri PAN RB pada Oktober 2022 menggarisbawahi pentingnya perubahan ini. Dikutip dari sumber resmi Kementerian PAN RB, wacana ini berkaitan dengan regulasi alur pencairan tunjangan guru.

“Ada sejumlah hal krusial yang disampaikan Menteri Nadiem di hadapan Menteri Anas beserta jajaran. Diantaranya adalah rencana perubahan tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU). Saat ini dana tersebut ditransfer ke pemda setempat kemudian didistribusikan ke guru. Namun Menteri Nadiem ingin mempersingkat alur birokrasi tersebut, sehingga pemerintah pusat langsung mentransfer ke rekening guru.”

Menteri PAN RB, Nadiem, memaparkan keinginannya untuk mempersingkat alur birokrasi dengan langsung mentransfer tunjangan dari pemerintah pusat ke rekening bank pribadi para guru, tanpa melalui perantara pemerintah daerah. 

Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi distribusi tunjangan kepada guru dan mengurangi keterlambatan pembayaran yang selama ini kerap terjadi.

Saat ini, terdapat dua skema alur pencairan tunjangan profesi guru. 

Pertama, bagi guru PNS, alokasi dana sudah tersedia di kas keuangan daerah dan didistribusikan setelah proses oleh pemerintah daerah. 

Kedua, bagi guru bukan PNS, dana dialokasikan melalui Kemendikbud dan langsung dikirim ke rekening guru setelah memenuhi persyaratan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran kepada para guru, terutama yang bukan PNS, serta mengurangi birokrasi yang berbelit-belit. Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai realisasi wacana tersebut.

Halaman selanjutnya,

Apabila perubahan ini benar- benar…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon