Semua Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Wajib Lakukan 2 Hal Ini Sebelum Tanggal 31 Januari 2024

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Semua Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Wajib Lakukan 2 Hal Ini Sebelum Tanggal 31 Januari 2024 kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Ternyata untuk tahun 2024 ini ada beberapa peraturan baru dari pihak pemerintah bagi para guru sertifikasi dan non sertifikasi. Dimana kabarnya para guru tidak hanya diwajibkan untuk mengisi e kinerja di aplikasi PMM saja. Namun ada hal lainnya yang juga tidak kalah penting dan sebagai acuan untuk indikator pencapaian guru.

Yang mana Refleksi Kompetensi sendiri merupakan kegiatan introspeksi diri untuk menilai kompetensi guru, selanjutnya dipakai sebagai dasar untuk merencanakan pengembangan diri supaya pembelajaran lebih berpusat pada peserta didik.

Dengan mengikuti Refleksi Kompetensi dalam Platform Merdeka Mengajar atau PMM, maka para guru sertifikasi memperoleh rekomendasi belajar yang sudah disusun berdasarkan dari level kompetensi yang  dimiliki supaya kompetensi guru sesuai dengan model kompetensi Kemendikbudristek. (Perdirjen GTK/2626/2023).

Refleksi Kompetensi serta Uji Kompetensi Guru (UKG) merupakan 2 hal yang berbeda.

UKG mampu untuk mengukur kemampuan dan kompetensi dasar guru secara umum, sementara untuk Refleksi Kompetensi mengukur apakah kompetensi yang dimiliki guru telah sesuai serta berpusat pada para peserta didik.

Jaia dari itu, Refleksi Kompetensi tidak berdampak secara langsung terhadap jenjang karier, kenaikan pangkat, hingga dengan nilai Rapor Pendidikan.

Akan tetapi, dengan mengikuti Refleksi Kompetensi, maka guru sertifikasi akan memperoleh rekomendasi belajar dalam hal meningkatkan kemampuan dan kompetensinya.

Sehingga dengan begitu maka guru hanya dapat mengerjakan Refleksi Kompetensi ini cukup sekali saja tidak perlu diulang apabila hasil akhir levelnya rendah.

Refleksi Kompetensi sekarang ini hanya bisa diakses oleh pihak Guru PNS hingga dengan batas waktu 31 Januari 2024. Dengan persyaratan sebagai berikut:

  • PNS golongan III/a – III/b = Guru Ahli Pertama
  • PNS golongan III/c – III/d = Guru Ahli Muda
  • PNS golongan IV/a – IV/b – IV/c = Guru Ahli Madya
  • PNS golongan IV/d – IV/e = Guru Ahli Utama

Ada empat kompetensi guru yang akan direfleksi mengacu terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diantaranya yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Publikasi Bahan Ajar Guru di Academia.edu” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2923/checkout dapatkan diklat serta BONUS Template Jurnal SINTA Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Pedagogik sendiri adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran.

Kemampuan tersebut yaitu mencakup kemampuan untuk merencanakan pembelajaran yang berpusat terhadap para peserta didik, melaksanakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta juga mengevaluasi pembelajaran yang berpusat untuk para peserta didik

Sementara kepribadian merupakan kemampuan guru dalam bersikap dan berperilaku yang mantap, berakhlak mulia, arif, serta berwibawa.

Kemampuan tersebut mencakup kemampuan untuk mempunyai kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif serta berwibawa, dan juga menjadi teladan bagi peserta didik.

Sedangkan sosial merupakan kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien.

Kemampuan tersebut mencakup kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dan efisien dengan para peserta didik, sesama guru, orang tua, serta masyarakat.

Dan profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam.

Halaman Selanjutnya

Wajib Kerjakan E-Kinerja di PMM…

Artikel Semua Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Wajib Lakukan 2 Hal Ini Sebelum Tanggal 31 Januari 2024 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Semua Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Wajib Lakukan 2 Hal Ini Sebelum Tanggal 31 Januari 2024 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon