Terkait dengan penghapusan kontrak PPPK Guru berlaku tahun 2024 dalam peraturan pemerintah UU ASN Perjanjian Kerja dengan M
Terkait dengan penghapusan kontrak PPPK Guru berlaku tahun 2024 dalam peraturan pemerintah UU ASN Perjanjian Kerja dengan Masa Kerja sedang ramai diperbincangkan oleh kalangan guru honorer di seluruh Indonesia.
Honorer atau juga aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK sampai saat ini terus menyuarakan penghapusan kontrak PPPK Guru.
Namun tak sampai disitu saja, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani bahkan sudah mengusulkan kepada pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) supaya masa kontrak PPPK guru ditiadakan kembali pada tahun selanjutnya.
Dirjen Nunuk Suryani bahkan sampai dengan saat ini masih tetap memegang teguh usulan tersebut, serta juga terus berupaya supaya nantinya disetujui oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Yang mana, masa kontrak PPPK tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait dengan ASN.
“Saya akan tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja,” ujar Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Selasa 2 Januari 2024. Terdapat alasan kuat Dirjen Nunuk ingin tidak ada sistem kontrak bagi para guru PPPK.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Strategi Pembelajaran Kecerdasan Emosional” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2894/checkout dapatkan diklat serta BONUS EBook Kurikulum Merdeka PAUD DIKDASMEN
Yang pertama, sulit untuk merekrut guru-guru profesional.
Terbukti, bahkan sudah sejak rekrutmen PPPK guru tahun 2021 hingga dengan tahun 2023, usulan pihak pemerintah daerah minim.
Maka dari itu, guru yang telah direkrut diharapkan masa kontraknya tidak ada maupun juga secara otomatis bekerja hingga batas usia pensiun (BUP) 60 tahun.
Yang kedua, proses pembelajaran sifatnya kontinu sehingga dibutuhkan oleh para guru pembelajar.
Pada saat guru telah direkrut menjadi ASN PPPK, maka harus meningkatkan kompetensinya.
Kemendikbud Ristek juga memiliki beberapa program peningkatan kompetensi yang diharapkan dimanfaatkan secara maksimal oleh para guru.
Yang ketiga, Kemendikbudristek juga masih membutuhkan 1,2 juta guru sampai dengan tahun 2024.
Halaman Selanjutnya
Pemenuhan Kebutuhan Tersebut Melalui Rekrutmen…
Artikel Update Penghapusan Kontrak PPPK Guru pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Update Penghapusan Kontrak PPPK Guru bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon