Guru ASN/NON ASN Dapat Uang Lembur Mulai Januari 2024

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Guru ASN/NON ASN Dapat Uang Lembur Mulai Januari 2024 kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Awal tahun 2024 dipenuhi dengan beragam kabar yang cukup menggembirakan khususnya untuk para guru ASN dan non ASN. Kabarnya para Guru ASN dan Non ASN akan memperoleh uang tambahan di luar gaj

Awal tahun 2024 dipenuhi dengan beragam kabar yang cukup menggembirakan khususnya untuk para guru ASN dan non ASN. Kabarnya para Guru ASN dan Non ASN akan memperoleh uang tambahan di luar gaji pokok mulai dari awal tahun 2024.

Kira- kira uang tambahan apakah yang dimaksud? simak penjelasan lengkapnya dalam artikel kali ini. Bahkan dalam hal ini Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, sudah menyetujui pemberian uang tambahan di luar gaji pokok untuk para guru ASN serta non ASN sejak dari awal tahun 2024 ini.

Sementara uang tambahan yang dimaksud tersebut yaitu berupa uang makan dan uang lembur. Uang makan sendiri merupakan penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang mana sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan dalam memenuhi kebutuhan makan para ASN.

Kebijakan pemberian uang makan serta uang lembur tersebut juga sudah tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49 tahun 2023 terkait dengan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam peraturan tersebut juga telah disebutkan terdapat satuan biaya uang makan untuk ASN dan untuk TNI/Polri berhak untuk memperoleh uang lauk pauk.

Untuk perhitungan uang makan untuk para ASN dihitung berdasarkan dari jumlah hari kerja.

Besaran uang makan untuk ASN sendiri berbeda-beda untuk tiap-tiap golongan dan jabatan kecuali untuk para ASN golongan I dan II memperoleh jatah uang makan yang sama.

Dibawah ini rincian nominal uang makan yang akan diterima oleh para ASN golongan I, II, III, serta IV berdasarkan PMK Nomor 49 tahun 2023, diantaranya yaitu :

  • Golongan I dan II memperoleh uang makan dengan nominal Rp 35.000 per hari
  • Golongan III memperoleh uang makan dengan nominal Rp 37.000 per hari
  • Golongan IV memperoleh uang makan dengan nominal Rp 41.000 per hari

Apabila dihitung berdasarkan dari 22 hari kerja maka ASN akan memperoleh uang makan senilai:

  • Golongan I dan II memperoleh Rp 770.000 per bulan
  • Golongan III memperoleh Rp 814.000 per bulan
  • Golongan IV memperoleh Rp 902.000 per bulan

Selanjutnya selain uang makan, pihak pemerintah juga sudah menyiapkan uang lembur dan uang makan untuk para guru non ASN, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kurikulum Merdeka dengan Aplikasi Berbasis Web” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2895/checkout dapatkan diklat serta BONUS KURIKULUM KOMPLIT Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

 

 

Anggaran untuk uang lembur serta uang makan lembur juga sudah mulai diatur dalam PMK tersebut.

Tambahan uang makan serta juga uang lembur untuk ASN termasuk bagi guru yang berstatus sebagai ASN. Bahkan juga termasuk guru itu diluar dari kenaikan gaji pokok sebesar 8% yang telah disampaikan Presiden Joko WIdodo beberapa waktu lalu.

Berdasarkan dari keterangan pihak Kementerian Keuangan yakni Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan memberikan keterangan PMK SBM disusun sebagai salah satu langkah pasti dari pihak pemerintah untuk menjaga efisiensi dan efektivitas APBN.

Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi para ASN, namun ternyata juga diberikan kepada Non ASN.

Halaman Selanjutnya

Tabel Gaji PNS 2024…

Artikel Guru ASN/NON ASN Dapat Uang Lembur Mulai Januari 2024 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Guru ASN/NON ASN Dapat Uang Lembur Mulai Januari 2024 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)