Bukan Hanya ASN Pusat, Aturan Uang Makan Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diatur dalam Perda!

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Bukan Hanya ASN Pusat, Aturan Uang Makan Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diatur dalam Perda!. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Apabila informasi yang beredar bahwa kebijakan tentang pemberian uang makan untuk ASN ini hanya berlaku untuk ASN pusat, namun kenyataan tidak demikian.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Dalam salah satu tayangan video Channel Youtube Guru Abad 21, di paparkan beberapa Peraturan Daerah yang mengetahui tentang pemberian tambahan tunjangan berupa uang makan untuk ASN daerah.

Mengapa hal ini perlu guru ketahui? Karena Guru merupakan ASN dibawah pemerintah daerah. Untuk guru SD- SMP masuk di bawah naungan ASN pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sedangkan untuk Guru tingkat SMA/SMK masuk di bawah naungan pemerintah Daerah provinsi.

Beberapa Perda yang mengatur tentang pemberian uang makan untuk ASN daerah, antara lain:

Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situnbondo.

Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pemberian Uang Makan, Prosedur Dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dan masih ada peraturan lainnya yang mengatur bahwa pemberian uang makan untuk ASN juga termasuk bagi ASN daerah.

Sesuai Aturan yang berlaku bahwa Uang Makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.

Sebagai tambahan informasi Satuan Kerja yang selanjutnya disebut dengan Satker adalah unit organisasi lini kementerian negara / lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga dan memiliki kewenangan dan tangguang jawab penggunaan anggaran.

Halaman selanjutnya,

Meski masih menjadi pertanyaan besar,  …



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon