Penegasan Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Semua Jenjang, Guru Wajib Tahu!

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Penegasan Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Semua Jenjang, Guru Wajib Tahu!. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi diperuntukan bagi guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

Simak informasi selengkapnya melalui artikel berikut ini.

Pada tanggal 2 Februari 2024, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru, No. 0559/B.B1/GT.02.00/2024, yang menandai langkah penting dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di Indonesia.

Surat edaran ini telah ditandatangani secara elektronik oleh Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek.

Surat Edaran ini menyoroti empat hal penting yang harus dipahami oleh seluruh pihak terkait agar tidak salah paham dan terhindar dari berita palsu yang mungkin beredar.

Pertama-tama, Surat Edaran ini memperpanjang batas waktu untuk menyelesaikan Perencanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah hingga tanggal 31 Maret 2024. Saat ini, sekitar 93% Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan kepala sekolah telah mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari hingga Juni 2024 dalam aplikasi PMM.

Bagi 7% yang masih belum menyelesaikan perencanaan tersebut, diberikan kesempatan hingga batas waktu yang ditentukan.

Pesan dari Surat Edaran ini adalah untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin guna menyelesaikan Perencanaan Kinerja dengan baik.

Kedua, Surat Edaran ini menegaskan bahwa Pengelolaan Manajemen Mutu (PMM) bukanlah pekerjaan administrasi tambahan. Dirjen GTK menegaskan bahwa sebagian besar fitur dalam PMM adalah opsional dan tidak memiliki tenggat waktu dalam pengerjaannya.

Fitur-fitur seperti Pelatihan Mandiri, Komunitas, Bukti Karya, dan Refleksi Kompetensi, adalah alat bantu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi guru dan kepala sekolah secara berkelanjutan.

Fitur yang diwajibkan adalah Pengelolaan Kinerja, yang dirancang untuk membantu pengisian SKP menjadi lebih praktis dan efektif. Fitur ini hanya berlaku untuk guru dan kepala sekolah ASN.

Ketiga, pengisian SKP periode Januari hingga Juni 2024 dalam PMM tidak akan mempengaruhi pencairan Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) semester ini.

Pemerintah daerah akan memastikan pencairan TPP ASN tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Terakhir, bagi guru dan kepala sekolah yang telah menyelesaikan perencanaan kinerja di PMM, tidak perlu lagi mengisi e-Kinerja BKN.

Namun, Kepala Sekolah masih perlu membuka e-Kinerja untuk memeriksa serta menyetujui SKP tenaga pendidik ASN selain guru di satuan pendidikannya.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas bagi para guru dan kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta mengoptimalkan kinerja mereka dalam mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.

Demikian informasi mengenai Penegasan Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Semua Jenjang, Guru Wajib Tahu!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

(rtq/rtq)

 



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon