Dimulai Februari, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Harus  Lakukan Ini!

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Dimulai Februari, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Harus  Lakukan Ini!. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Setelah anda berhasil merancang pengelolaan kinerja yang berakhir 31 Januari lalu, terdapat beberapa tahapan selanjutnya yang harus anda lakukan untuk ke tahap praktik kinerja.

Meski demikian bagi Anda yang belum berhasil menyelesaikan perencanaan pengelolaan kinerja, sesuai surat edaran terbaru Kemdikbud, Anda masih diperbolehkan untuk melanjutkan menyelesaikan proses perencanaan kinerja tersebut.

Kamudian, apa saja tahapan tahapan selanjutnya yang perlu guru baik sertifikasi maupun non sertifikasi lakukan?

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Bagi sudah berhasil menyelesaikan perencanaan kinerja dan telah disetujui oleh atasan dalam hal ini adalah kepala sekolah, silahkan dapat melanjutkan ke tahap pelaksanaan kinerja. 

Praktik Kinerja merupakan bagian yang penting dalam Pelaksanaan Kinerja. Praktik ini didasarkan pada sub-indikator yang dipilih oleh Guru melalui Perencanaan Kinerja. Sub-indikator tersebut menjadi pedoman bagi Kepala Sekolah saat melakukan Observasi di Kelas tempat Anda mengajar. 

Keberhasilan Pelaksanaan Kinerja dinilai berdasarkan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan oleh Anda sebagai Guru melalui tindakan yang telah dilakukan.

Sebagaimana kita tahu tahap selanjutnya antara lain yaitu:

  • Bulan Februari : Persiapan Observasi Kelas
  • Bulan Maret: Periode observasi kelas dan diskusi tindak lanjut
  • Bulan April – Mei : Pelaksanaan tindak lanjut guru dengan pemantauan atasan
  • Bulan Juni : Refleksi, penilaian dan penentuan predikat kinerja guru. 

Guru dapat memulai Praktik Kinerja dengan mengikuti alur Pelaksanaan Observasi, dimulai dari bagian pertama yaitu Pelaksanaan Observasi dan bagian kedua, yaitu Tindak Lanjut Observasi. 

Pelaksanaan Observasi 

1, Kumpulkan Dokumen Persiapan

Dokumen Persiapan memiliki tujuan memberikan panduan kepada Guru dalam menentukan upaya yang diperlukan untuk memahami Target Perilaku yang telah dipilih sesuai dengan Indikator yang akan diobservasi oleh Kepala Sekolah.

Pada kegiatan ini, Guru diminta untuk memilih setidaknya satu perilaku yang akan dipelajari, mencatat upaya yang akan dilakukan untuk mencapai target perilaku tersebut. 

Pada tahap ini, Guru dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk menyepakati perilaku yang ingin dipelajari.

Selain itu, Guru diharapkan mengunggah bukti RPP/Bahan Ajar sesuai dengan indikator yang dipilih pada tahap Perencanaan Kinerja. 

Halaman selanjutnya,

2. Menunggu atasan melakukan observasi…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon