CATAT! Hal Mendesak, Lakukan Hal Ini Agar Tidak Gagal Ikut PPG Daljab 2024

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang CATAT! Hal Mendesak, Lakukan Hal Ini Agar Tidak Gagal Ikut PPG Daljab 2024. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Rangkaian pelaksanaan PPG Daljab 2024 sudah dimulai, ditandai dengan terbitnya surat edaran baru dari Ditjen GTK. Bagi Anda guru non sertifikasi catat hal mendesak ini agar tidak gagal dalam PPG Daljab 2024.

Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini untuk mengetahui agar tidak gagal dalam PPG Daljab 2024.

Sebagaimana kita tahu bersama bahwa untuk pengadaan PPG Daljab 2024 mengalami transformasi mulai dari:

Rekrutmen 

Proses rekrutmen dilakukan melalui pemutakhiran data guru Dalam Jabatan secara masif

Seleksi

Hanya menggunakan seleksi Administrasi, tidak ada seleksi akademik atau Pretest PPG.

Pembelajaran

Durasi pendidikan menyesuaikan kemampuan peserta dengan memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Akan menyasar lebih dari 500.000 peserta per tahun

UKMPPG

UKMPPG: Uji Pengetahuan dna Uji Kinerja (Video Praktik Pembelajaran)

Materi UKMPPG diselaraskan dengan materi pendidikan dan pengalaman mengajar

Diadakan dalam 2- 3 bulan sekali dalam tahun akademik

Apabila kita perhatikan bahwa tahap pertama yaitu dalam proses rekrutmen, yang mana untuk rekrutmen PPG Daljab 2024 dilakukan melalui pemutakhiran data guru Dalam jabatan secara masif yang dilakukan melalui Dapodik.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran terbaru yang terbit tanggal 8 Juli 2024 kemarin, dengan Nomor 1140/B2/GT.00.022024 tentang pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Bagi Anda guru yang belum sertifikasi diberikan kesempatan untuk melakukan pemutakhiran data hingga tanggal 30 Juni 2024.

Data yang  perlu dimutakhirkan, yaitu:

  1. Nama lengkap (tanpa gelar akademik/keagamaan), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/)
  2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/
  3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar  melalui Aplikasi Dapodik, dan 
  4. Status sekolah induk (tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (datadik.kemdikbud.go.id/).

Halaman selanjutnya,

Untuk cara lengkap pemutakhiran data…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon