Proses Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (Bagi Sekolah yang Belum Menyusun KSP)

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Proses Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (Bagi Sekolah yang Belum Menyusun KSP). Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Dalam penyelenggaraannya, kurikulum satuan pendidikan perlu menjadi dokumen yang dinamis, diperbarui secara berkesinambungan, menjadi referensi dalam keseharian, direfleksikan, dan terus disusun sesuai dengan evaluasi dan kebutuhan satuan pendidikan. Perlu juga mengetahui langkah penyusunan kurikulum satuan pendidikan.

Penyusunan dokumen kurikulum satuan pendidikan hendaknya dimulai dengan memahami secara utuh struktur Kurikulum Merdeka.

Langkah penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan merupakan sebuah siklus yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

Hal Ini berarti proses evaluasi tidak seharusnya menjadi akhir dari proses penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan, melainkan evaluasi dapat menjadi awal siklus yang tidak terpisah sebelum mulai melakukan perencanaan.

Bagi satuan pendidikan yang belum pernah menyusun kurikulum satuan pendidikan, berikut beberapa pertanyaan pemantik yang dapat membantu proses penyusunan dokumen:

  • Apakah satuan pendidikan sudah mengetahui kondisi dan karakteristik satuan pendi- dikan untuk dapat menyusun kurikulum?
  • Apakah satuan pendidikan sudah memiliki inspirasi kurikulum dari satuan pendidikan lain?
  • Apakah satuan pendidikan telah memiliki visi dan misi?
  • Siapa yang akan memfasilitasi dan terlibat di dalam penyusunan ini?
  • Apakah akan dilakukan pembahasan kurikulum oleh pemangku kepentingan internal? (kepala satuan pendidikan dan pendidik)?
  • Apakah akan dilakukan pembahasan kurikulum satuan pendidikan oleh pemangku kepentingan eksternal? (meliputi: orang tua, komite satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya yaitu, organisasi, berbagai sentra, serta mitra dunia kerja untuk SMK dan SMALB)?

Proses penyusunan kurikulum satuan pendidikan bersifat:

  1. TETAP (mengacu kepada kerangka dasar kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat), dan
  2. FLEKSIBEL/DINAMIS (mengembangkan kurikulum satuan pendidikan berdasarkan kerangka dan struktur kurikulum, sesuai karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan).

Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan. Pengawas sekolah atau penilik dan dinas pendidikan memastikan satuan pendidikan melibatkan warga satuan pendidikan berdasarkan potensi dan data.

Langkah-langkah Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan

(Bagi yang belum pernah menyusun)

1. Menganalisis konteks Karakteristik Satuan Pendidikan

Harus memahami secara mendalam kondisi spesifik dari sekolah atau lembaga pendidikan yang kita analisis. Mulai dari lingkungan, karakteristik siswa, sumber daya, hingga kebijakan sekolah.

2. Merumuskan Visi, Misi dan Tujuan. Dan untuk SMK yaitu Merumuskan Visi, Misi, Tujuan dan Program Keahlian

Visi, misi, dan tujuan merupakan landasan bagi setiap lembaga pendidikan. Untuk SMK, program keahlian menjadi bagian penting karena menentukan fokus pembelajaran.

Halaman selanjutnya,

3, Menentukan pengorganisasian pembelajaran …



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon