Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Terdapat aturan baru seragam Dinas bagi ASN baik untuk PNS maupun PPPK tahun 2024 yaitu sesuai dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Aturan Sebelumnya

Aturan penggunaan seragam dinas ASN sebelumnya yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah Daerah.

Yang mana tertuang dalam Bab 2 yang mengatur tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang mana terdapat 3 PDH atau Pakaian Dinas Harian untuk PNS yaitu meliputi:

  • PDH Warna Khaki
  • PDH kemeja putih, celana/ rok hitam , dan
  • PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah

Yang mana urutan pemakaiannya adalah:

  • PDH warna khaki digunakan pada Senin dan Selasa
  • PDH Kemeja putih dan celana/rok hitam digunakna pada hari Rabu
  • PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah digunakan pada Kamis dan Jumat

Itu tadi aturan untuk ASN PNS, sedangkan untuk ASN PPPK memiliki aturan lainnya.

Yaitu tertuang dalam BAB 4 tentang Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Yang mana terdapat 2 PDH atau Pakaian Dinas Harian untuk PPPK yaitu meliputi:

  • PDH kemeja putih, celana/ rok hitam , dan
  • PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah

Yang mana urutan pemakaiannya adalah:

  • PDH Kemeja putih dan celana/rok hitam digunakna pada hari Senin, Selasa dan Rabu
  • PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah digunakan pada Kamis dan Jumat

Sehingga memang ada perbedaan antara ASN PNS dengan ASN PPPK untuk penggunaan seragamnya.

Atura Terbaru

Dalam aturan terbaru ini sesuai dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Yang mana bahwa aturan terbaru ini mencabut peraturan sebelumnya yaitu  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah Daerah.

Halaman selanjutnya,

Sehingga yang saat ini berlaku adalah..



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.

This Is The Newest Post


EmoticonEmoticon