Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Akhirnya kabar berkaitan dengan seleksi ASN PPPK Guru sudah mulia terang, nantinya seleksi akan dibagi menjadi 2 periode. Dan setiap kategori peserta harus memenuhi persyaratan administrasi seleksi PPPK Guru 2024 masing- masing.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Dalam akun instagram resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membagikan beberapa informasi terbaru seleksi ASN PPPK Guru tahun 2024.

Bagi Anda yang termasuk dalam kriteria pelamar seleksi ASN PPPK guru tahun 2024 yang mana yaitu sesuai dengan KepmenPAN RB nomor 384 tahun 2024, hendaknya segera bersiap dan juga menyiapkan dokumen dokumen pendukung agar semua persyaratan administrasi dapat terpenuhi.

Dalam akun instagram resmi BKN juga memberikan informasi bahwa nantinya seleksi PPPK akan terbagi menjadi 2 periode.

Periode pertama akan dimulai tanggal 1 Oktober 2024 an Periode 2 dimulai 17 November 2024.

Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

1. Pelamar Prioritas

Yaitu guru yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus. Pendaftaran seleksi mulai tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2024.

Pelamar prioritas diharapkan untuk melengkapi persyaratan administrasi berikut ini:

  • Untuk pelamar prioritas yang aktif mengajar di sekolah negeri, dokumen yang harus diunggah adalah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
  • Pelamar prioritas yang aktif mengajar di sekolah non instansi pemerintah (sekolah swasta) dokumen yang harus diunggah adalah surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari ketua yayasan.
  • Pelamar prioritas yang tidak terdata aktif dalam Dapodik, dokumen yang harus diunggah adalah surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari Kepala Dinas Pendidikan Instansi Pemerintah yang akan dituju.

2. Guru Eks THK II

Adalah guru/ pegawai yang terdaftar pada pangkalan data eks TKH-II BKN dan terdaftar aktif pada Dapodik sebagai Guru di Instansi Pemerintah (sekolah negeri). Pendaftaran seleksi mulai tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2024.

Dokumen yang harus diunggah adalah Surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah, format surat dapat diunduh di SSCASN BKN.

Halaman selanjutnya,

3. Guru Non ASN di Instansi Daerah . ..



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon