Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Kabar terbaru mengenai perubahan usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) te

Kabar terbaru mengenai perubahan usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi diumumkan oleh pemerintah. Perubahan ini menjadi sorotan utama dalam reformasi birokrasi yang sedang digalakkan. Sebelumnya, usia pensiun yang umum diterapkan adalah 60 tahun, namun kini terdapat penyesuaian yang signifikan.

Perubahan usia pensiun ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor penting. Pertama, pemerintah berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas aparatur sipil negara (ASN). Dengan menyesuaikan usia pensiun, diharapkan ASN yang lebih muda dan energik dapat mengisi posisi-posisi strategis dalam pemerintahan.

Kedua, perubahan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan zaman dan kebutuhan tenaga kerja yang semakin beragam. Pemerintah ingin memastikan bahwa ASN memiliki kemampuan dan kompetensi yang relevan dengan tuntutan pekerjaan saat ini.

Peraturan Baru yang Diresmikan Negara

Peraturan baru yang diresmikan oleh negara mengatur tentang perubahan usia pensiun bagi PNS dan PPPK. Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut antara lain:

  • Penyesuaian Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan: Usia pensiun kini tidak lagi seragam, melainkan disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatan yang diemban oleh ASN.
    • Jabatan Manajerial:
      • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: 60 tahun.
      • Pejabat Administrator dan Pengawas: 58 tahun.
    • Jabatan Non-manajerial:
      • Pejabat Pelaksana: 58 tahun.
      • Untuk Pejabat Fungsional akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penyetaraan Usia Pensiun PNS dan PPPK: Pemerintah menyetarakan usia pensiun antara PNS dan PPPK, sehingga tidak ada lagi perbedaan berdasarkan status kepegawaian.
  • Tujuan Perubahan: Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih meritokratis dan adil, serta menekankan pentingnya kinerja dalam aparatur sipil 1 negara.

 

Tingkatkan Literasi, Info Guru Terbaru dan Diklat gratis melalui Channel telegram “Komunitas Guru indonesia” link berikut https://t.me/KomunitasGuruIndonesiaa

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP   Perangkat Ajar yang Anda dapat :   1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru  2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP   3. Analisis Kompetensi   4. Analisis SKL   5. Jurnal Mengajar Guru   6. KKTP   7. Pemetaan Kompetensi   8. Penetapan IPK   9. Analisis Alokasi Waktu   10. Program Semester   11. Program Tahunan   12. ATP   13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU

Halaman Selanjutnya

Perubahan usia pensiun ini memiliki …



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)