Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah resmi menetapkan petunjuk teknis (juknis) mengenai pemberian gaji ke-13. Keputusan ini m

Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah resmi menetapkan petunjuk teknis (juknis) mengenai pemberian gaji ke-13. Keputusan ini menjadi angin segar bagi para purnabakti yang telah mengabdikan diri kepada negara, memberikan kepastian mengenai hak finansial yang akan mereka terima. Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para pensiunan PNS, sebagai wujud apresiasi atas jasa-jasa mereka selama masa pengabdian. Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama dalam menghadapi kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Dasar Hukum dan Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS memiliki dasar hukum yang kuat, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tujuan utama dari pemberian gaji ke-13 ini adalah:

  • Meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS.
  • Memberikan penghargaan atas jasa-jasa mereka selama masa pengabdian.
  • Membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama dalam menghadapi hari raya atau tahun ajaran baru.

Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Gaji pokok pensiunan.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh setiap pensiunan PNS akan bervariasi, tergantung pada golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang berlaku.

Ketentuan dan Persyaratan Penerima Gaji ke-13

Untuk dapat menerima gaji ke-13, pensiunan PNS harus memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratan, antara lain:

  • Berstatus sebagai pensiunan PNS yang sah.
  • Terdaftar dalam database PT Taspen (Persero).
  • Memiliki nomor pokok pensiun (NPP).

Proses pencairan gaji ke-13 akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero), sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah.

Nominal Gaji ke-13

Nominal gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Pemerintah berupaya untuk memberikan nominal yang layak dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Informasi detail mengenai nominal gaji ke 13 dapat dilihat di peraturan menteri keuangan yang terbaru.

Tingkatkan Literasi, Info Guru Terbaru dan Diklat gratis melalui Channel telegram “Komunitas Guru indonesia” link berikut https://t.me/KomunitasGuruIndonesiaa

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP   Perangkat Ajar yang Anda dapat :   1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru  2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP   3. Analisis Kompetensi   4. Analisis SKL   5. Jurnal Mengajar Guru   6. KKTP   7. Pemetaan Kompetensi   8. Penetapan IPK   9. Analisis Alokasi Waktu   10. Program Semester   11. Program Tahunan   12. ATP   13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU

Halaman Selanjutnya

Dampak Positif Pemberian Gaji ke-13…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)