Pengertian dan Undang Undang tentang Wakaf Produktif

Sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim tentu tak asing dengan Istilah wakaf. Wakaf secara sederhana bisa diartikan sebagai pemberian sebuah benda yang bisa diambil manfaatnya pada masyarakat. Sebagai contoh, wakaf sebidang tanah yang digunakan untuk bangunan sekolah.
Lebih dalam, secara subtansi ekonomi - Wakaf bisa dikelompokkan menjadi dua macam.

Wakaf Langsung

Pemberian wakaf berupa aset dimana masyarakat bisa langsung menikmati benda/materi tersebut. Sebagai contoh, pemberian sebidang tanah untuk membangun sekolah. Masyarakat bisa langsung menikmati tanah tersebut dan mendirikan sekolah dan sekolahnya bermanfaat untuk pendidikan.

Wakaf Produktif

Pemberian aset berupa harta dimana benda/materi tersebut bisa menghasilkan sesuatu. Ini merujuk pada pengertian produktif, yaitu kegiatan yang mampu menghasilkan sesuatu.

Manfaat dari materi / benda yang diwakafkan tidak langsung bisa dinikmati oleh masyarakat. Manfaat akan diperoleh setelah benda wakaf tersebut dikelola atau diolah oleh masyarakat itu sendiri. Sebagai contoh, wakaf sebidang tanah untuk lahan pertanian. Manfaat akan diperoleh setelah masyarakat turut serta dalam pengelolaan pertanian pada tanah yang diwakafkan.

Mengenai undang undang yang mengatur wakaf produktif, tercantum dalam UU no 41 tahun 2004. Undang undang tersebut mengatur bagaimana pemberdayaan agar optimal dari wakaf produktif demi kepentingan dan manfaatnya bagi masyarakat.


EmoticonEmoticon