Resmi Dari Kemenkeu! Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 Tahun 2022

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Resmi Dari Kemenkeu! Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 Tahun 2022. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Telah banyak beredar informasi terkait kapan pencairan gaji ke 13 2022, sehingga menimbulkan beberapa kabar kemungkinan tanggal pencairannya.

Pada dasarnya dalam PP nomor 16 tahun 2022 dan PP Kemenkeu nomor 75/PMK.05/2022 telah tercantum waktu pencairan gaji ke 13 2022.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikannya gaji ke 13 2022 adalah bentuk apresiasi Pemerintah kepada mereka yang telah mengabdi pada Negara.

Ditambahkan juga oleh MenpanRB “Saya kira pemberian Tunjangan Hari Raya ini termasuk gaji ke-13, termasuk 50% tunjangan kinerja dan lain sebagainya, ini merupakan bentuk apresiasi daripada pemerintah khususnya Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan yang selama dua tahun ini mencermati gelagat perkembangan dinamika seluruh aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah dengan memberikan kontribusi khususnya dalam penanganan pandemi covid.”.

Menanggapi hal itu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) memberikan informasi melalui situs resmi miliknya terkait jadwal pencairan gaji ke 13 2022.

Kementerian Keuangan sebelumnya mengalokasikan anggaran Rp 34,3 triliun untuk pencairan THR tahun ini. Ini terdiri atas anggaran yang dialokasikan melalui Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun dan Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun.

Adapun pencairan THR tahun ini diberikan kepada PNS dan pensiunan yang terdiri atas 1,8 juta aparatur negara di pusat, 3,7 juta aparatur negara di daerah dan 3,3 juta pensiunan.

Dalam hal pembayaran gaji ke 13 tahun 2022 akan dilakukan pada bulan Juli 2022, seperti tertuang dalam

  • PP nomor 16 tahun 2022 pasal 12
  • PP Kemenkeu nomor 75/PMK.05/2022 pasal 12
  • Poin 6 kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 tahun 2022 secara umum dari Kemenkeu

Adapun penjalasan yang mendasari pencairan gaji ke 13 pada bulan Juli adalah.

  • Karena basis pembayaran gaji ke 13 bersumber dari penghasilan bulan Juni tahun 2022.
  • Untuk kebutuhan pendidikan putra dan putri ASN, TNI, Polri untuk menyongsong tahun ajaran baru sekolah.

Halaman Selanjutnya

Besaran Gaji Ke 13 yang diterima…  



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon