Hati-Hati! Inilah Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja PPPK yang Berlaku di Tahun 2022

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Hati-Hati! Inilah Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja PPPK yang Berlaku di Tahun 2022. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Pemutusan Hubungan Kerja P3K – Setidaknya ada 12 penyebab pemutusan hubungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagaimana yang diketahui bahwa ASN P3K merupakan perjanjian kerja yang sifatnya kontrak, tidak bersifat tetap. Setiap daerah berbeda-beda skema aturan terkait dengan kontrak P3K ini.

Berbeda dengan ASN PNS, yang memiliki status kepegawaian tetap. Sedangkan P3K merupakan ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja pada jabatan tertentu.

Dengan demikian, tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK dan PNS tentunya berbeda. Selain pada status kepegawaian, perbedaan tersebut ada pada segi besaran gaji pokok maupun teknis penyalurannya.

Pemutusan Hubungan Kerja P3K

Sebelum membahas ke inti dari bagaimana pemutusan hubungan kerja, kiranya kita perlu mengetahui sumber valid atas persoalan pemutusan hubungan kerja ini.

Rujukan dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai P3K adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai P3PK.

Halaman berikutnya

Pemutusan hubungan kerja p3k dilakukan dengan hormat..



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon