RUU Sisdiknas– Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022). Berikut sejumlah poin penting di dalamnya.
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menjelaskan, RUU Sisdiknas akan melebur tiga Undang-Undang terkait pendidikan secara sekaligus, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, yang terdapat sejumlah perbaikan dan perubahan. Berikut ini tujuh point perubahan dan perbaikan dalam RUU Sisdiknas.
1.Tidak Tercantum Aturan Tunjangan Profesi Guru
Aturan mengenai tunjangan profesi guru tidak tercantum secara jelas didalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022 tersebut. Hal tersebut meniadi sorotan banyak pihak terutama oleh sejumlah asosiasi guru seperti P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) dan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).
Sebelumnya dalam naskahRUU Sisdiknas versi April 2022, terdapat aturan mengenai tunjangan profesi guru tepatnya pada pasal 127 ayat 1-10. Namun, naskah RUU Sisdiknas yang telah masuk Prolegnas Prioritas tidak ada pasal khusus yang mengatur hal tersebut.
Tetapi, dalam RUU Sisdinas versi Agustus 2022 dalam pasal 105 disebutkan, dalam menjalankan tugas keprofesian pendidik, guru berhak mendapatkan sejumlah hal mulai dari upah dan jaminan sosial hingga penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Berikut hak selengkapnya:
- memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
- memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual;
- memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
- memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;
- melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
- aman dalam melaksanakan tugas;
- menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.
Halaman Selanjutnya
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon