Kabar Bahagia Dari Kemenag Untuk Guru Madrasah, Berikut Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Rp. 3 Juta

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Kabar Bahagia Dari Kemenag Untuk Guru Madrasah, Berikut Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Rp. 3 Juta. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Tunjangan Insentif – Terdapat kabar bahagia dari Kemenag untuk seluruh guru madrasah baik guru non asn maupun non sertifikasi. Kabar bahagia ini harus dicermati oleh guru madrasah yang ingin mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag sebesar Rp. 3 Juta.

Tunjangan insentif diberikan oleh Kemenag untuk guru madrasah sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh guru madrasah non asn dan non sertifikasi yang sudah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan dan mencerdaskan generasi bangsa.

Tunjangan insentif akan diberikan kepada seluruh guru madrasah baik dari tingkatan RA, MI, MTs, MA/MAK yang telah resmi memenuhi beberapa kriteria dari Kemenag.

Berdasarkan informasi yang ada bahwa Kemenag akan memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 setiap bulan kepada seluruh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi.

Namun jumlah tersebut menurut keterangan Kemenag akan dirapel selama 1 tahun, maka guru madrasah akan menerima tunjangan insentif selama 1 tahun yaitu sebesar 3 juta rupiah dan dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku.

Kemenag dalam hal ini telah memberikan aturan terkait dengan syarat penerima tunjangan insentif bagi guru madrasah non ASN dan non sertifikasi.

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Kemenag

Berikut ini kriteria penerima tunjangan insentif sebagaimana dilansir oleh Kemenag dalam laman resmi, dan harus dipenuhi oleh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yaitu:

  1. Aktif mengajar pada jenjang pendidikan RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar pada program Simpatika
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki nomor PTK kementerian agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Guru memiliki status sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu minimal 2 tahun secara terus-menerus.

Kemudian guru tersebut harus tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang telah memiliki izin pendirian oleh Kementerian Agama dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Menurut informasi Kemenag, tunjangan insentif ini akan diprioritaskan untuk guru madrasah yang sudah lama mengabdi.

Halaman Selanjutnya

6. Guru madrasah memenuhi kualifikasi akademik yakni S1 atau D4



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon