Pendataan non-ASN masih terus berjalan. Kabarnya Pendataan Non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah ini akan ditutup pada akhir bulan September.
Pertanyaan tentang bisakah pendataan non-ASN diisi langsung oleh tenaga honorer, rupanya cukup ramai dicari jawabannya saat ini.
Hal itu dikarenakan banyaknya tenaga honorer yang ingin diangkat jadi ASN, PNS, ataupun PPPK.
Agar tak salah informasi mengenai pengisian data tersebut simak penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut.
Adapun Pendataan Non ASN ini bukan dimaksudkan untuk mengangkat secara langsung tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS.
Adanya pendataan ini dilakukan hanya sebagai pemetaan tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi masing-masing.
Pendataan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Di sana dinyatakan bahwa mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.
Halaman berikutnya
Berdasarkan surat Menteri PAN-RB..
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon