Penting Diketahui CASN! BKN Tolak Pelamar ASN Ini Pada Pendaftaran PPPK 2022

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Penting Diketahui CASN! BKN Tolak Pelamar ASN Ini Pada Pendaftaran PPPK 2022. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Pendataran PPPK 2022 sebentar lagi akan dibuka. Hal tersebut merupakan kabar yang paling dinantikan bagi CASN yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.

Untuk jadwal pelaksanaan pendaftaran PPPK 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memberikan sinyal terkait jadwal pendaftaran PPPK 2022 yang mana pemerintah nantinya akan membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 pada minggu ke-3 dan ke-4 September 2022.

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan rekrutmen PPPK termasuk untuk guru dan tenaga kesehatan. KemenPAN RB mengatakan bahwa pengadaan CASN 2022 ini hanya dibuka untuk seleksi PPPK dengan fokus rekrutmen PPPK guru dan tenaga kesehatan yang mana, ada sebanyak 530.028 formasi PPPK baik pusat dan daerah yang akan dibuka pada September ini dari usulan awal mencapai 724.372 formasi.

Rinciannya yakni pada PPPK pusat yakni sebanyak 90.690 formasi dari usulan awal 208.758 formasi. Sedangkan untuk PPPK daerah mencapai sebanyak 439.338 formasi. Formasi tersebut terdiri dari PPPK guru sebanyak 319.716 formasi yang ditetapkan dari usulan 328.853 formasi.

Selain itu PPPK tenaga kesehatan yakni sebanyak 92.014 formasi dari usulan 94.168 formasi. Sedangkan untuk PPPK tenaga teknis dari usulan sebanyak 92.593 formasi ditetapkan sebanyak 27.608 formasi. Ada satu hal yang harus dipenuhi ASN baik PNS maupun PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni dilarang untuk menjadi pemilik atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

Sehingga bagi anda yang ingin mendaftar PPPK guru dan tenaga kesehatan pada bulan September 2022 ini berikut merupakan syarat dan tata cara pendaftarannya yakni:

Syarat dokumen pendaftaran PPPK guru yakni diantaranya:

1. Siapkan hasil scan KTP.

2. Siapkan soft file pas foto terbaru ukuran 4×6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah.

3. Siapkan scan Ijazah terakhir beserta transkip nilai yang telah dilegalisir.

4. Siapkan soft file surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

5. Siapkan scan kartu keluarga.

6. Siapkan scan surat lamaran yang ditandatangani.

7. Siapkan scan surat peryataan bermatrai yang ditandatangani.

8. Siapkan scan ijazah SD sampai S1.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan cara untuk mendaftar PPPK guru yakni…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon