Guru Lulus PG Masih Harus Diobservasi? Berikut Detailnya

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Guru Lulus PG Masih Harus Diobservasi? Berikut Detailnya. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Harus Diobservasi – Pada saat ini berita mengenai PPPK 2022 tengah menjadi perbincangan yang hangat. Hal tersebut terkait guru yang telah lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di tahun 2021. Terdapat informasi bahwa guru lulus PG masih harus diobservasi.

Informasi mengenai guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 yang harus menjalani tes observasi menjadi perbincangan yang heboh. Tes seleksi pada PPPK 2022 ini adalah penilaian yang dimulai dari tataran kepala sekolah sampai kepala dinas.

Kemudian terdapat masalah baru dari hal tersebut. Masalah tersebut adalah cukup banyak guru yang telah lulus passing grade yang telah dipecat kepala sekolah dan juga disuruh untuk mengundurkan diri.

Akibat dari hal tersebut, dari toal 193.954 guru yang telah lulus passing grade, terdapat guru yang dipindahkan ke sekolah swasta. Selain itu terdapat juga yang di sekolah negeri, tetapi pemindahan tersebut bermasalah pada Dapodik atau Data Pokok Pendidikan sehingga dicatat tidak memiliki sekolah induk.

Hasna selaku Wakil Ketua Forum GLPGPPPK atau Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatakan bahwa banyak guru yang telah lulus passing grade baik prioritas satu kategori honorer K2, prioritas satu sekolah negeri dan prioritas satu swasta menjadi khawatir karena tes observasi tersebut.

Kemudian Hasna melakukan inisiatif dengan menghubungi layanan GTK atau Guru Tenaga Kependidikan Kementiran Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Ia menghubungi melalui sejenis layanan helpdesk yang dirancang untuk menjawab pertanyaan guru.

Hal tersebut melegakan Wakil Ketua Forum GLPGPPPK atau Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut.

Hal tersebut dikarenakan jawaban dari GTK Kemendikbudristek adalah guru yang telah lulus passing grade diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan juga memilih formasi kembali pada laman SSCASN.

Tetapi mekanisme untuk penerimaan tersebut tidak menggunakan tes ataupun observasi. Mekanisme penerimaan yang digunakan untuk hal tersebut adalah ditempatkan langsung pada formasi yang dipilih atau yang tersedia.

Halaman Selanjutnya

Penerimaan Guru



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon