Konfirmasi Penempatan – Guru lulus PG atau telah lulus passing grade mendapatkan hak istimewa pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hak istimewa tersebut adalah guru masuk dalam kategori pelamar prioritas 1 dan akan langsung penempatan. Berikut cara konfirmasi penempatan untuk guru lulus PG.
Proses seleksi PPPK dikabarkan telah dimulai. Hal tersebut dapat dilihat dengan portal SSCASN yang dapat diakses. Untuk pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK 2021 dan telah memiliki akun SSCASN tidak perlu membuat akun lagi.
Pelamar dapat melakukan log in pada akun SSCASN menggunakan NIK dan juga password yang telah dibuat oleh masing masing. Terdapat informasi yang harus dilakukan untuk jabatan fungsional guru. Hal tersebut adalah mengenai konfirmasi penempatan.
Selain itu, guru non ASN yang termasuk pada THK-II sebagai kategori pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3 dan juga pelamar umum diwajibkan untuk melakukan cek prioritas. Hal tersebut dikarenakan untuk mengetahui status pelamar telah sesuai dengan data diri.
Setelah pelamar melakukan log in pada akun SSCASN milik masing masing, maka pelamar akan terdeteksi apakah termasuk pada kategori pelamar 1, pelamar 2, pelamar 3 atau bahkan pelamar umum.
Hal tersebut dapat dilakukan pengecekan. Adapun pengecekan tersebut adalah sebagai berikut:
- Guru non ASN melakukan log in pada laman sscasn.bkn.go.id ataupun dapat login pada link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Setelah hal tersebut, klik pada tombol PPPK Guru pada laman pada saat pendaftar diminta konfirmasi sebagai pendaftar
- Untuk selanjutnya guru non ASN akan otomatis diintregasikan dengan dapodik. Pada laman tersebut akan muncul tampilan seperti Status Prioritas, Sekolah Induk, Instansi Asal, Jabatan yang dipilih yang sesuai dengan ijazah, dan jenis sertifikasi.
Selain itu guru ASN sebagai pelamar tersebut juga akan mendapatkan status pengkategorian, sekolah saat penempatan, dan instansi tujuan yang telah sesuai dengan penempatan yang telah ditetntukan, jabatan dan juga prodi pada dapodik.
Untuk tahap tersebut, guru non ASN yang telah terdeteksi sebagai pelamar THK-II akan dimintai untuk memasukan nomor peserta guru honorer sebagai THK-II. Guru non ASN tersebut akan didaftarakan sebaga pelamar status THK-II.
Halaman Selanjutnya
Tidak termasuk golongan THK-II
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon