Apakah Jadi PNS Punya Jenjang Karier? Ini Penjelasannya

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Apakah Jadi PNS Punya Jenjang Karier? Ini Penjelasannya kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Terlepas dari zaman yang sudah maju dan berkembang rupanya masih banyak masyarakat di Indonesia yang menginginkan untuk berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Ada berbagai alasan yang melatar belakangi mengapa banyak orang ingin menjadi PNS, seperti gaji yang stabil, jaminan pensiun, hingga resiko kecil untuk diberhentikan. Lalu, apakah ada jenjang karier atau kenaikan pangkat / jabatan untuk orang yang memiliki profesi sebagai PNS?

Sama dengan perusahaan lainnya yang memiliki struktur organisasi, Pegawai Negeri Sipil juga memiliki struktur kenaikan pangkat karier yang berjenjang. Artinya menjadi PNS tidak melulu terpaku pada jabatan itu saja, PNS juga bisa naik jabatan dan tidak monoton pada pekerjaan itu saja. Ternyata aturan mengenai jenjang karier pada Pegawai Negeri Sipil ini telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, sistem kenaikan pangkat atau jenjang karier pada PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, serta bersifat transparan. Struktur birokrasi Aparatur Sipil Negara terbagi berdasarkan pangkat dan golongan dengan dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat sesuai dengan jabatan, kompetensi pendidikan, serta prestasi selama mengabdi menjadi ASN.

Ada tiga macam jenjang karier untuk kenaikan Aparatur Sipil Negara atau PNS, yaitu:

– Kenaikan pangkat reguler setiap yang dilakukan setiap empat tahun

– Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional bagi ASN yang memiliki jabatan khusus

– Kenaikan pangkat jabatan structural bagi ASN yang memiliki jabatan organisasi

PNS juga harus mengikuti pendidikan dan latihan pada jabatannya untuk meningkatkan keterampilan serta keahlian di bidang tugasnya.

Diklat pada jabatan Pegawai Negeri Sipil disesuaikan pada jabatan fungsional dan diklat jabatan bagi ASN tersebut. Struktur Pegawai Negeri Sipil sendiri memiliki empat golongan yang terbagi menjadi golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Keempat golongan ini juga berpengaruh pada besaran gaji hingga tunjangan yang akan diterima oleh PNS tersebut.

Halaman Selanjutnya

Struktur Pegawai Negeri Sipil

Artikel Apakah Jadi PNS Punya Jenjang Karier? Ini Penjelasannya pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Apakah Jadi PNS Punya Jenjang Karier? Ini Penjelasannya bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon