Seluruh Honorer Diangkat PPPK Tanpa Pengecualian, November Harus Terealisasi

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Seluruh Honorer Diangkat PPPK Tanpa Pengecualian, November Harus Terealisasi. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Seluruh honorer diangkat PPPK tanpa pengecualian pada bulan November tahun 2023 ini guna penyelesaian masalah honorer yang berlarut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh wakil ketua komisi II DPR RI Junimart Girsang pada pertengahan bulan April yang lalu.

Seluruh honorer diangkat PPPK menjadi harapan besar bagi honorer yang sampai saat ini masih belum tersaring dan terangkat menjadi bagian dari ASN.

Kabar terkait seluruh honorer diangat PPPK menjadi gebrakan besar pemerintah di tahun 2023 ini apabila hal tersebut terealisasi.

Honorer memegang poros penting keberjalanan sebuah instansi yang ada di setiap daerahnya akan tetapi hingga saat ini masih belum jelas nasibnya.

Maka dari itu wakil ketua komisi II DPR RI menekan pada November tahun 2023 ini seluruh honorer diangkat PPPK.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait seluruh honorer diangkat PPPK tanpa pengecualian pada November tahun 2023 mendatang.

Seluruh Honorer Diangkat PPPK November 2023

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia, akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemerintah melalui Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang.

Dijelaskannya pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Melainkan kepada seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.

“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” ujar Junimart kepada wartawan, Jumat (14/4/2023) di Jakarta.

Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Karena pengangkatan itu bersifat otomatis.

Oleh karenanya, Junimart menjelaskan kedepan pasca telah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sawenang-wenang.

Mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).

“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB,” terangnya.

Selain itu, Junimart juga mengungkapkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Diantaranya, pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.

Kedua, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.

“Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN disini termasuk menjadi PPPK tentunya,” tandas Politisi PDI-Perjuangan itu.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan hal…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon