Dokumen Wajib Lapor Diri Dalam PPG Daljab 2023

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Dokumen Wajib Lapor Diri Dalam PPG Daljab 2023 kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Ada informasi penting mengenai program PPG Daljab 2023, hal ini berkaitan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang telah mengeluarkan surat edaran untuk para guru non sertifikasi yang akan mengikuti program sertifikasi ini.

Pada tahun 2023, pemerintah secara resmi akan kembali membuka program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 melalui Kemdikbud dengan tujuan agar para guru non sertifikasi dapat memperoleh sertifikat pendidik (serdik).

Jika para guru telah mempunyai sertifikat pendidik maka akan ada beberapa manfaat yang diperoleh diantaranya yaitu untuk meningkatkan kualitas guru dan juga berpengaruh terhadap tunjangan profesi.

Pasalnya untuk memperoleh tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru harus berstatus sertifikasi dan merupakan persyaratan mutlak.

Akan tetapi terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh para guru non sertifikasi ini untuk mengikuti program PPG Daljab 2023 yang akan diselenggarakan oleh Kemdikbud.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), surat edaran teresbut menjelaskan bahwa jika penetapan calon mahasiswa PPG Daljab 2023 pada angkatan pertama sudah dapat dicek lewat akun SIMPKB masing-masing mahasiswa dan dinas pendidikan.

Kemdikbud sebelumnya juga telah mengeluarkan surat edaran yang berisi mengenai arahan kepada para guru untuk melakukan konfirmasi kesanggupannya mngikuti program PPG Dalam Jabatan.

Adapun terkait dengan hasil konfirmasi tersebut telah diumumkan pada tanggal 19 April 2023 lalu yang meliputi penetapan mahasiswa program PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Kemudian perguruan tinggi atau universitas yang menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan memberikan surat panggilan, jadwal rinci dan juga mekanisme untuk lapor diri terkait dengan agenda PPG Daljab tahun 2023.

Perlu untuk diketahui bahwasannya di dalam melakukan lapor diri ini para guru non sertifikasi peserta program PPG wajib untuk mengumpulkan beberapa dokumen persyaratan mulai dari tanggal 2 sampai dengan 5 Mei 2023.

Berikut ini merupakan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan pada saat melaporkan diri yaitu:

  • Surat pernyataan izin dari pimpinan (untuk formatnya dapat diunduh dari SIMPKB)
  • Pakta integritas (untuk formatnya bisa diunduh dari SIMPKB)
  • Biodata mahasiswa (untuk formatnya sesuai dengan PD DIKTI)
  • Hasil scan Kartu Identitas (SIM atau KTP)
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat bebas dari NAPZA yang telah dikeluarkan oleh Kepolisian, BNN, RSUD maupun Puskesmas
  • Surat keterangan sehat yang telah dikeluarkan oleh RSUD atau Puskesmas
  • Hasil scan ijazah S1

Halaman Selanjutnya

Hasil scan transkrip nilai S1

Artikel Dokumen Wajib Lapor Diri Dalam PPG Daljab 2023 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Dokumen Wajib Lapor Diri Dalam PPG Daljab 2023 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon