Rejeki Baru Untuk Guru Kategori Berikut Dari Pemerintah

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Rejeki Baru Untuk Guru Kategori Berikut Dari Pemerintah kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Para guru diharapkan memperhatikan informasi penting yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencakup kabar gembira mengenai pencairan tunjangan guru tahun 2023 dari pemerintah. Hal tersebut akan menjadi rejeki baru untuk guru.

Rejeki baru untuk guru tersebut dikarenakan saat ini sudah memasuki hari raya Idul Fitri 1444 H dan para guru sangat mengharapkan kejelasan informasi terkait pencairan tunjangan mereka.

Berdasarkan informasi yang tersedia, pencairan tunjangan guru tahun 2023 dijadwalkan akan dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, penting bagi guru untuk memerhatikan informasi yang disampaikan oleh Presiden agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Dalam hal ini, para guru perlu bersabar menunggu kepastian informasi dari pemerintah mengenai pencairan tunjangan guru tahun 2023. Para guru sebelumnya telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga perlu memiliki sedikit kesabaran dalam menunggu pencairan tunjangan yang lainnya.

Informasi mengenai pencairan tunjangan guru setelah hari raya Idul Fitri 1444 H didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.Pasal 2 PP tersebut menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Selain ASN, penerima tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 juga meliputi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya. Namun, pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara saat melakukan pencairan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini.

Menurut PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2023 mendatang. Oleh karena itu, para guru diharapkan bersabar menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah terkait hal ini.

Seluruh ASN perlu mengetahui hal penting lainnya, yaitu bahwa besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para guru akan disesuaikan dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023. Gaji ke-13 ini akan dicairkan setelah hari raya Idul Fitri 1444 H 2023 dengan komponen yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.

Halaman Selanjutnya

Gaji ke 13

Artikel Rejeki Baru Untuk Guru Kategori Berikut Dari Pemerintah pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Rejeki Baru Untuk Guru Kategori Berikut Dari Pemerintah bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon