Guru Kategori ini Bakal Banjir Rezeki, Dapat Uang Langsung dari Pemerintah

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Guru Kategori ini Bakal Banjir Rezeki, Dapat Uang Langsung dari Pemerintah. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, baru – baru ini menyampaikan informasi penting mengenai penyaluran tunjangan para guru di tahun 2023. Para guru bisa dapat uang langsung dari pemerintah asalkan termasuk ke dalam guru dengan kategori berikut.

Sebagaimana yang telah disampaikan pemerintah sebelumnya, penyaluran dana tambahan atau tunjangan guru untuk tahun 2023 akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. Hal itu secara resmi disampaikan oleh pemerintah. Tentunya seluruh guru di Indonesia menantikan kepastian dari kabar tersebut, mengingat saat ini sudah memasuki masa lebaran Idul Fitri 2023.

Sembari menunggu kelanjutan informasi tersebut, para guru diharapkan untuk lebih bersabar. Pemerintah baik melalui Menteri Keuangan maupun Presiden secara langsung telah memastikan akan melakukan pencairan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya para guru dapat uang langsung dari pemerintah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Tentunya pemerintah membutuhkan jeda waktu untuk memproses agenda pembagian rezeki tersebut kepada guru di Indonesia.

Adapun dasar dari pemberian rezeki berupa tunjangan guru yang dilakukan pasca lebaran Idul Fitri 2023 adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023. Termasuk guru, di dalam PP tersebut juga menjelaskan tentang Pemberian Tunjangan THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiunan, serta Penerima Tunjangan 2023.

Dengan kata lain tidak semua guru bisa dapat uang langsung dari pemerintah. Hanya guru yang termasuk dalam kategori tertentu yang akan banjir rezeki di tahun 2023 ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023, guru yang akan banjir rezeki dari pemerintah adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rezeki yang didapatkan para guru ASN tersebut sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 2 yakni berupa Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13. Pemberian uang dari pemerintah ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengapresiasi setiap pengabdian yang dilakukan para guru untuk memajukan pendidikan Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Karena THR sudah diberikan sebelum menjelang lebaran



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon