Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara resmi menerbitkan aturan baru untuk tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah berhak memperoleh jaminan sosial honorer.
Hak tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri PANRB No 6 Tahun 2023 tentang pemberian perlindungan berupa manfaat jaminan Kesehatan, jaminan kematian dan jaminian kecelakaan kerja untuk honorer instansi pemerintah.
Beleid tersebut telah ditandatangani oleh Azwar Anas pada tanggal 30 Maret 2023 dan akan diundangkan 5 April 2023. Pada aturan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS akan memperoleh sejumlah jaminan sosial.
Pada pasal 2 peraturan Menteri PANRB No 6 Tahun 2023 tersebut disebutkan bahwa program perlindungan yang akan diberikan kepada para PNS dan non PNS terdiri atas berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Kesehatan
Tentunya ketiga jaminan tersebut yaitu Jaminan Kesehatan, Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja sangat diperlukan oleh semua tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia. Adanya jaminan tersebut pastinya juga disambut baik oleh seluruh honorer.
Jaminan untuk para tenaga honorer ini akan berakhir jika peserta telah diputus hubungan perjanjian kerja (PHK). Sementara itu untuk jaminan Kematian, JKK, dan Jaminan Kesehatan berasal dari penyedia jasa pemerintah yang diperhitungkan di dalam nilai kontrak pengadaan.
Pada aturan tersebut berbunyi kepesertaan pegawai non PNS di dalam JKK, Jaminan Kesehatan dan JKM berakhir jika peserta telah diputus hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai non PNS.
Adapun terkait dengan program perlindungan tersebut berlaku sampai dengan tanggal 28 November 2023. Peraturan Menteri PANRB ini efektif dilaksanakan sejak tanggal peraturan tersebut diundangkan.
Hal itu sesuai dengan yang tertulis dalam peraturan tersebut yang menuliskan bahwa program perlindungan untuk pegawai non PNS sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Kemudian mengenai iuran kepesertaan, beleid tersebut mengatur iuran berasla dari penyedia yang akan diperhitungkan di dalam nilai kontrak pengadaan.
Anas dalam pertimbangannya di dalam beleid tersebut mengatakan kebijakan itu dilaksanakan atas dasar untuk melaksanakan ketentuan yang ada pada pasal 99 ayat 4 Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan adanya jaminan sosial honorer yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai honorer dapat membuaat kesejahteraan menjadi meningkat. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini merupakan bentuk dari kepedulian pemerintah terdapat para pegawai honorer.
Halaman Selanjutnya
Bagaimanapun pengabdian dan kontribusi dari para pegawai honorer
Artikel MenPAN-RB Resmikan Aturan Baru, Honorer Dapat Sejumlah Jaminan Sosial pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai MenPAN-RB Resmikan Aturan Baru, Honorer Dapat Sejumlah Jaminan Sosial bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon