Pemerintah pada akhir tahun 2023 mendatang telah merencanakan program untuk mengalihkan pegawai non ASN atau honorer untuk dilakukan pengangkatan menjadi ASN PPPK.
Wakil Ketua II DRP RI Junimart Girsang mengatakan bahwa pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai PPPK merupakan kebijakan yang dilakukan bersama dengan MenPANRB.
Kementerian PANRB atau Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sendiri telah menargetkan bahwa program pengangkatan pegawai non ASN menjadi ASN PPPK ini akan direalisasikan pada tanggal 28 November 2023.
Dilansir dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terdapat lebih dari sebanyak 2.360.363 pegawai honorer yang ada di Indonesia dan akan dilakukan pengangkatana secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2023.
Adapun terkait dengan 8 jenis bidang pekerjaan untuk pegawai honorer yang telah disebutkan oleh DPR RI yaitu sebagai berikut:
- Tenaga keersihan
- Tenaga pendidik
- Office Bot
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Tenaga Administrasi
- Penyuluh
- Tenaga Kesehatan
- Pegawai honorer jenis bidang pekerjaan lainnya
Sebelumnya pada tanggal 14 April 2023, Junimart menegaskan bahwasannya pengangkatan pegawai honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PPPK) ini berlaku untuk semua formasi tanpa adanya pengecualian.
Junimart mengatakan bahwa seluruh pegawai non ASN akan dilakukan pengangkatan menjadi PPPK tanpa terdapat pengecualian dan peralihan atau pengangkatan dari honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama pada tanggal 28 November 2023.
Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga turut mengungkapkan bahwa pengangkatan atau peralihan akan dilakukan secara otomatis jadi langsung menjadi PPPK tanpa ada pengecualian khusus di dalam persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Program pengangkatan pegawai non ASN ini dilakukan dengan tujuan supaya kepala daerah tidak dapat melakukan pengadaan dan perekrutan tenaga kerja dengan sewenang-wenang tanpa sesuai peraturan yang berlaku.
Pasalnya jumlah pegawai honorer yang ada di seluruh Indonesia telah mencapai sebesr 50 persen sebagai tugas di dalam kantor pemerintah daerah (pemda).
Jika nantinya para honorer telah dilakukan pengangkatan menjadi PPPK, maka pengangkatan tenaga kerja di pemerintah daerah harus dilakukan dengan izin formasi dari Kementerian PANRB.
Hal itu juga didukung oleh permintaan Junimart kepada Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengenai koridor dan prinsip yang harus dilakukan oleh pemerintah selama proses pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK.
Halaman Selanjutnya
Seperti menghilangkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masal
Artikel 8 Jenis Pegawai Non ASN Diangkat Jadi PPPK 2023 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai 8 Jenis Pegawai Non ASN Diangkat Jadi PPPK 2023 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon