Selain PNS, TNI dan Polri pensiunan PNS juga berhak untuk memperoleh gaji ke 13, yang dicairkan oleh PT Taspen. Dengan catatan tetap harus memenuhi syarat pencairan gaji ke 13 pensiunan yang berlalu sesuai regulasi yang berlaku.
Yang mana pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS akan segera dicairkan sebentar lagi, untuk itu segera untuk mempersiapkan persyaratan yang ada tersebut.
Simak informasi selengkapnya berikut ini berkaitan dengan ketentuan gaji ke 13 pensiunan.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pensiunan PNS memang dijamin oleh negara dan pemerintah walaupun sudah pensiun dan tidak bekerja lagi.
Pemerintah tetap membayarkan dana pensiun bulanan kepada pensiunan PNS sebagai bentuk perhatian dan apresiasi atas jasa, pengabdiannya selama ini di instansi pemerintah.
Peraturan resmi yang mengatur berkaitan dengan pemberian tunjangan hari raya atau THR serta gaji ke 13 bagi pensiunan PNS yaitu sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Apabila merujuk pada peraturan tersebut, pensiunan PNS merupakan ASN yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, pada pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan negara.
Bagi pensiunan PNS yang ingin mendapatkan gaji ke 13, harus mengikuti aturan dari PT Taspen sebagai mitra pemerintah untuk pencairan dana.
Atas dasar itu, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pensiunan PNS untuk bisa mencairkan gaji ke 13.
Apabila pensiunan PNS yang tidak mengikuti peraturan PT Taspen tidak akan bisa mendapatkan dana gaji ke 13.
Halaman selanjutnya,
Syarat yang perlu dipenuhi untuk…
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon