Hore! PNS dan Honorer Peroleh Uang Lembur, Berikut Besarannya

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Hore! PNS dan Honorer Peroleh Uang Lembur, Berikut Besarannya kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Sri Mulyani Indarwati selaku Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran untuk 2024, salah satu yang diatur di dalam peraturan tersebut yaitu uang lembur untuk PNS dan honorer.

Berdasarkan isi peraturan yang ada dalam PMK 49 Tahun 2023, kompensasi yang akan diberikan kepada para ASN mencakup PPPK dan PNS serta para non ASN yaitu berupa uang lembur.

Untuk besaran uang lembur yang akan diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara berstatus PPPK dan PNS sendiri akan diberikan berdasarkan golongan, sementara itu untuk para tenaga non ASN diatur sesuai dengan profesi pekerjaan.

PMK 49 Tahun 2023 menuliskan bahwa uang lembur merupakan bentuk dari kompensasi untuk para Pegawai Aparatur Sipil Negara yang sedang melakukan kerja lembur sesuai dengan surat perintah yang diberikan dari pejabat yang berwenang.

Uang lembur juga merupaakn kompensasi untuk para pegawai non ASN yang telah melaksanakan tugas secara rutin kementerian negara atau lembaga, pengemudi, satpam, pramubakti, dan petugas kebersihan yang melakukan kerja lembur sesuai dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Selain akan memperoleh uang lembut para PNS dan honorer juga berhak untku menerima uang makan selama bekerja melebihi waktu yang telah ditentukan. Uang makan lembur ini akan diberikan kepada yang bersangkutan jika bekerja lembur selama lebih dari dua jam berturut-turut.

Hal itu telah disebutkan di dalam PMK No 49 Tahun 2023 yang menyebutkan uang makan lembur ditujukan untuk para pegawai ASN setelah mereka bekerja lembur paling kurang selama 2 jam secara berturut-turut dan akan diberikan paling banyak satu kali setiap harinya.

Selanjutnya uang makan lembur ini juga diperuntukkan bagi para peagwai non ASN yang sedang melaksanakan tugas secara rutin kementerian negara/lembaga, pengemudi, satpam, pramubakti, dan petugas kebersihan setelah bekerja lembur paling kurang selama dua jam secara berturut-turut dan akan diberikan paling banyak satu kali pada setiap harinya.

Adapun rincian atau daftar uang lembur yang akan diperoleh para PNS dan honorer di tahun 2024 yaitu sebagai berikut:

  1. Aparatur Sipil Negara berstatus PPPK dan PNS

Uang Lembur

  • PNS dengan golongan I akan memperoleh uang lembur sejumlah Rp 18.000 per hari
  • PNS dengan golongan II akan memperoleh uang lembur sejumlah Rp 24.000 per hari
  • PNS dengan golongan III akan memperoleh uang lembur sejumlah Rp 30.000 per hari
  • PNS dengan golongan IV akan memperoleh uang lembur sejumlah Rp 36.000 per hari

Halaman Selanjutnya

Uang Makan Lembur

Artikel Hore! PNS dan Honorer Peroleh Uang Lembur, Berikut Besarannya pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Hore! PNS dan Honorer Peroleh Uang Lembur, Berikut Besarannya bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon