Kategori honorer kena blacklist dampak blacklist dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan langkah penyelesaian honorer.
Hal tersebut dilakukan agar nantinya honorer yang diangkat pada pengangkatan ASN tahun 2023 merupakan honorer yang sudah siap dan benar-benar matang.
Selain hal tersebut kategori honorer kena blacklist BKN tersebut merupakan salah satu rangkaian cara agar freshgraduate tidak menyerobot jatah honorer yang benar-benar sudah sangat lama mengabdi.
Lalu siapa sajakah serta berapakah kategori honorer kena blacklist BKN tersebut serta bagaimana nasib mereka kedapannya.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini terkait kategori honorer kena blacklist dari BKN.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait kategori honorer kena blacklist dari BKN.
Kategori Honorer Kena Blacklist BKN
Terdapat 2 kategori usia honorer dalam pengangkatan ASN yang akan di blacklist oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hingga saat ini masalah penghapusan honorer menjadi perhatian publik yang kunjung selesai.
Honorer masih dibut ketar ketir terkait dengan keputusan penghapusan tenaga honorer yang dilakukan paling lambat tanggal 28 November 2023.
Isu mengenai info penghapusan honorer tertuang dalam SE MenPAN RB No B/185/M.SM.02.03/2022 tentang kewajiban pemerintah untuk menghapus tenaga honorer.
Dalam SE MenPAN RB tertulis jelas bahwa di bulan Mei 2022 nanti akan mengenal dua status kepegawaian diantaranya PNS dan PPPK.
Dimana kebijakan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang lebih dulu menyetujui adanya penghapusan tenaga honorer.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Negara (Sinka BKN) Suharmen menuturkan bahwa terdapat dua kelompok honorer yang bisa menjadi PNS.
Dua golongan yang dimaksud diantaranya honorer kategori II/KII yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Perlu anda ketahui juga bahwa pemerintah juga akan menghapus 7 kategori tenaga honorer yang tidak bisa jadi ASN salah satunya akibat faktor usia.
Berdasarkan 7 kategori tersebut untuk usia di bawah 20 tahun dan di atas 56 tahun akan diblacklist.
Tak hanya terkait usia melainkan terdapat beberapa kategori lain yang akan dihapus dari daftar BKN mengenai pengangkatan honorer jadi PNS.
Seperti dengan yang disampaikan oleh BKN, Perhatikan di bawah ini terkait daftar golongan tenaga honorer yang tidak bisa menjadi PNS
- Tenaga kebersihan
- Satuan pengamanan
- Pengemudi
- Masa kerja 1 tahun
- Usia di bawah 20 tahun
- Usia di atas 56 tahun
- Tidak ada keterangan ijazah
Untuk point 4 dan 6 membahas terkait usia yang ada batasan tertentu yakni di bawah 202 tahun dan diatas 56 tahun akan dihapus.
Honorer jangan khawatir, jika Anda masuk pada salah satu point diatas bisa mencari jalan keluar lain seperti halnya usia di bawah 20 tahun untuk mempersiapkan diri pada seleksi CPNS.
Sementara alternative solusi lain masih dibahas dan dirapatkan oleh pemerintah dan belum ada keputusan resmi.
Salah salusi yang sempat disinggung oleh pemerintah ialah terkait dengan skema outsourcing sehingga honorer masih tetap bisa bekerja.
Outsourching atau alih daya adalah solusi ampuh karena yang berkaitan dengan dana tidak lagi bengkak kepada APBN/APBD melainkan akan ditanggung pihak ketiga.
Tak hanya itu bahkan masalah honorer mendapat respon dari Jokowi dan meminta MenPAN RB agar segera carikan solusi jalan tengah.
Disitu juga ditegaskan bahwa MenPAN RB Azwar Anas berdasarkan arahan Jokowi juga mengoptimalkan agar tidak ada pemberhentian honorer.
Halaman Selanjutnya
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon