Ketahui Proses Rekrutmen Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Ketahui Proses Rekrutmen Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Tahun 2023 menjadi tahun yang menggembirakan karena dipastikan akan diadakan pembukaan penerimaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.

Yang mana, artinya kesempatan sangat terbuka lebar baik untuk para tenaga honorer maupun lainnya untuk bisa ikut berpartisipasi menjadi salah satu peserta.

Ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menyelesaikan problem penghapusan tenaga honorer, harapannya kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh semuanya yang berkesempatan.

Perlu diketahui seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 sedikit berbeda untuk proses rekrutmennya, yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

CPNS

CPNS merupakan pelamar yang berhasil lolos seleksi penerimaan CPNS (calon Pegawai Negeri Sipil) yang mencakup tes seleksi SKD dan juga SKB. Setelah lolos seleksi, para pelamar kemudian mendapatkan SK sebagai CPNS.

Untuk proses rekrutmennya seleksi CPNS harus melalui beberapa tahap seleksi. Mengutip dari Peraturan Menteri PANRB nomor 27 Tahun 2021, CPNS harus mengikuti 3 kali proses seleksi, yakni:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (TKP atau Tes Karakteristik Kepribadian, TIU atau Tes Intelegensi Umum dan TWK atau Tes Wawasan Kebangsaan).
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Kemudian untuk batas minimal peserta seleksi CPNS juga berbeda dengan peserta PPPK.

Menurut aturan terkait batas usia maksimal peserta seleksi CPNS terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2027 yang menyatakan bahwa batas maksimal pelamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Kemudian bagaimana dengan proses rekrutmen PPPK tahun 2023?

PPPK

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. 

 Jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah berakhir maka masa kerja PPPK juga akan berakhir atau bisa saja  diperpanjang sesuai kebutuhan.

Untuk proses rekrutmen seleksi PPPK, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, tahap seleksi pengadaan PPPK , yaitu:

  1. Seleksi Adminsitrasi
  2. Seleksi Kompetensi Manajerial
  3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
  4. Seleksi Kompetensi Teknis
  5. Wawancara Berbasis Komputer

Halaman selanjutnya,

Kemudian untuk aturan terkait batas usia..

Artikel Ketahui Proses Rekrutmen Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Ketahui Proses Rekrutmen Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon