Secara Resmi Kementerian Agama (Kemenag) keluarkan peraturan terbaru terkait dengan pembayaran tunjangan sertifikasi madrasah 2023 untuk guru madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) serta juga kepala madrasah.
Peraturan baru yang telah dikeluarkan oleh Kemenag tersebut kini menajdi petunjuk teknis (juknis) yang dijadikan acuan dalam pembayaran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi untuk guru, pengawas PAI, dan kepala madrasah.
Juknis atau peraturan baru yang dimaksud yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islan No 7475 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan sertifikasi untuk kepala, guru, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.
Sebagaimana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, guru yang berada di bawah Kemdikbud ataupun yang berada di bawah Kemenag, tunjangan profesi guru atau TPG akan diberikan kepada para guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik atau telah menempuh program sertifikasi.
Pada peraturan terbaru yang telah diresmikan tersebut menyebutkan bahwa terdapat 2 sumber anggaran tunjangan sertifikasi madrasah 2023 utnuk guru, pengawas, dan kepala madrasah yaitu berasal dari DIPA kantor wilayah Kemenag Provinsi dan DIPA kantor Kemenag Kota atau Kabupaten.
Untuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berada di kantor wilayaha Kemenag Provinsi ditujukan untuk para guru dan kepala madrasah non Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu yang belum dan sudah inpassing.
Sementara itu untuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kantor Kemenag Kota atau Kabupaten ditujukan untuk para guru dan kepala madrasah yang berstaus sebagai ASN dan juga para pengawas madrasah.
Selanjutnya terkait dengan besaran tunjangan sertifikasi madrasah 2023 dan sumber anggaran diatur pada BAB II di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 7475 Tahun 2022 yang menjelaskan besaran tunjangan yang akan diterima oleh guru, pengawas dan kepala madrasah yaitu sebagai berikut:
- Guru dan kepala madrasah yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok setiap satu bulan
- Pengawas madrasah akan menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok pada setiap bulan
- Guru dan kepala madrasah non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah inpassing akan memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok pada setiap bulannya sesuai dengan SK inpassing tanpa mempertimbangkan masa kerja
- Guru dan kepala madrasah non ASN yang belum mempunyai SK inpassing akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 1.500.000 pada setiap bulannya
Halaman Selanjutnya
Selain itu guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik (serdik) namun
Artikel Resmi! Kemenag Keluarkan Aturan Terbaru Tunjangan Sertifikasi Madrasah 2023 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Resmi! Kemenag Keluarkan Aturan Terbaru Tunjangan Sertifikasi Madrasah 2023 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon