Siap-Siap! Gaji PNS Naik dan Tukin Miliki Skema Baru

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Siap-Siap! Gaji PNS Naik dan Tukin Miliki Skema Baru kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Pegawai Negeri Sipil harus bersiap karena gaji dan tukin PNS akan naik serta punya skema baru, hal itu diketahui dari Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB yang telah melakukan perbincangan dengan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Pada beberapa waktu lalu saat menghadiri acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan Anas mengatakan bahwa KemenPAN-RB telah mengusulkan kenaikan gaji dan hal itu sedang dibahas dengan Menkeu.

Diketahui terakhir kali gaji para abdi negara mengalami kenaikan yaitu pada tahun 2019 yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo. Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Melalui peraturan tersebut, presiden Jokowi menaikkan gaji rata-rata Aparatur Sipil Negara sekitar 5 persen termasuk gaji para POLRI dan TNI. Kenaikkan gaji para ASN ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna serta kesejahteraan para PNS.

Selama masa kepemimpinan presiden Jokowi sejak tahun 2014, gaji PNS sudah mengalami kenaikan sebanyak 2 kali. Pertama yaitu pada tahun 2015, di mana pada saat itu porsi gaji PNS juga dinaikkan sebesar 5 persen.

Pada saat ini gaji Pegawai Negeri Sipil berdasarkan golongan paling rendah yaitu Ia sebesar Rp 1,5 juta dan yang paling tinngi yaitu IVe sebesar Rp 5,9 juta.

Pertimbangan mengenai naik atau tidaknya gaji pegawai PNS disebabkan karena beberapa faktor, salah satunya adalah inflasi. Kenaikan dari harga barang dan jasa yang ada di dalam negeri bisa memukul isi kantong para PNS, maka dari itu dibutuhkan kenaikan paling tidak penyesuaian gaji.

Selain itu yang menjadi pertimbangan lainnya adalah ketersediaan dan keseimbangan anggaran negara. Seperti yang telah diketahui sebelumnya adanya pandemi covid-19 membuat perekonomian nasional terkena imbasnya termasuk dalam hal ini APBN.

Para PNS di sini terbilang cukup aman, karena masih menerima gaji dan tukin PNS secara rutin setiap bulannya, berbeda dengan masyarakat lainnya yang bukan seorang pegawai ASN. Hanya saja tidak memperoleh kenaikan gaji dan ada pemangkasan THR dan gaji ke 13.

Kementerian PANRB saat ini juga tengah mendesain skema terbaru terkait dengan pemberian tunjangan kinerja untuk setiap PNS. Pembahasannya sendiri tengah dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan.

Melalui skema tunjangan kinerja terbaru ini, besaran nominal yang akan diterima oleh PNS ini tidak lagi akan samarata berdasarkan dari institusi tempat bekerjanya, akan tetapi tergantung dari kinerja masing-masing PNS.

Halaman Selanjutnya

Anas memastikan dengan begitu di dalam satu instansi akan terdapat perbedaan

Artikel Siap-Siap! Gaji PNS Naik dan Tukin Miliki Skema Baru pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Siap-Siap! Gaji PNS Naik dan Tukin Miliki Skema Baru bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon