Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyebutkan bahwasannya pemerintah akan melakukan perombakan mengenai total aturan pemberian tunjangan kinerja PNS.
Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB mengatakan meskipun tukin akan dilakukan pengaturan ulang, namun besarannya pada setiap kementerian masih akan tetap berbeda.
Dia juga menyebutkan bahwa untuk abdi negara yang ketahuan malas-malasan dalam bekerja tidak akan mendapatkan bonus besar, sebagaimana Pegawai Negeri Sipil yang rajin. Dalam artian lainnya, bisa saj nanti tukin yang biasanya diterima oleh para PNS di suatu isntansi bertambah atau justru berkurang.
Selain itu, Anas juga mengatakan untuk para PNS yang kerjanya rajin dapat menerima lebih besar bonus dibandingkan dengan PNS yang kerjanya malas-malasan, meskipun pada instansi dan jabatan yang sama.
Pada saat ini hampir semua Pegawai Negeri Sipil memperoleh tunjangan kinerja PNS, seharusnya dibedakan yang kinerjanya bagus di dalam satu instansi, mestinya memperoleh tunajangan yang lebih besar, lanjut Anas.
Menurut Anas pengaturan ulang aturan tentang tunjangan kinerja ini merupakan arahan secara langsung dari presiden Joko Widodo dengan tujuan untuk mendorong kinerja para Pegawai Negeri Sipil.
Rencana perubahan ini juga telah dilakukan pembahasan dengan Sriu Mulyani selaku Menteri Keuangan dan beberapa kementerian yang terkait. Untuk saat ini, tengah dilakukan penyusunan formulasi yang paling tepat untuk melakukan revisi aturan tukin tersebut.
Anas berharap penyusunan formulasi ini dapat selesai dalam waktu dekat sehingga nantinya dapat segera diterapkan. Dengan begitu, kinerja para PNS juga akan menjadi lebih baik lagi.
Dia mengatakan untuk tergetnya sendiri semisal dua bulan lagi sudah selesai dapat lebih cepat. Arahan dari presiden Jokowi supaya tunjangan ini berdampak pada peningkatan kinerja para Pegawai Negeri Sipil.
Tukin PNS sendiri sebelumnya telah diatur di dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitngan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Adapun terkait dengan besaran tunjangan ini didasarkan pada capaian prestasi kerja PNS dan hasil evaluasi jabatan.
Besar kecilnya tunjangan kinerja yang diperoleh PNS dilakukan perhitungan secara objektif, transparan dan adil sesuai dengan berat ringannya jabatan yang diduduki serta dilakukan evaluasi.
Pada proses evaluasi ini terdapat beberapa kriteria penilaian dan faktor. Untuk jabatan fungsional, penilaiannya antara lainnya yaitu pengendalian dan pengawasan penyelia, pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, kompleksitas tugas dan pedoman kerja.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan itu untuk jabatan struktural, kriteria penilaian yang digunakan
Artikel Skema Baru Tunjangan Kinerja PNS, Simak Rumus Perhitungannya pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Skema Baru Tunjangan Kinerja PNS, Simak Rumus Perhitungannya bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon