Permintaan formasi ASN PPPK guru 2023 dimulai dengan pengajuan formasi dari setiap daerah. Saat ini, para guru honorer sedang menantikan berapa banyak formasi yang akan tersedia di daerah masing-masing. Hal tersebut juga mengenai formasi prioritas.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) terus mendorong pemerintah daerah untuk segera mengajukan formasi yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan PPPK guru tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kemdikbudristek, kuota formasi prioritas PPPK guru tahun 2023 mencapai 601.286 posisi yang dapat diisi oleh guru honorer. Karena itu, jumlah formasi yang akan dibuka tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek, Nunuk Suryani, juga menyampaikan harapannya bahwa pemerintah daerah dapat mengajukan usulan formasi PPPK guru 2023 sebanyak mungkin untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Apabila pemerintah daerah mengusulkan formasi PPPK guru sesuai dengan kebutuhan yang ada, maka kuota yang dibuka akan dapat menampung guru-guru secara optimal.Hal ini menjadi faktor penting dalam memungkinkan para guru honorer untuk segera diangkat sebagai pegawai ASN PPPK guru.
Selain mengupayakan agar pemerintah daerah mengajukan sebanyak mungkin formasi PPPK guru, Nunuk juga menyampaikan rencana Kemdikbudristek untuk memberikan prioritas kepada sejumlah guru honorer.
Jumlah guru honorer yang akan masuk dalam kategori prioritas ini cukup signifikan, yaitu 62.645 guru. Dengan diberikan prioritas tersebut, sejumlah guru honorer tersebut akan diprioritaskan untuk menjadi ASN PPPK guru pada tahun 2023.
“Dalam keterangan yang dikutip dari BeritaSoloRaya.com melalui Antara News, Dirjen GTK menyatakan bahwa kebutuhan guru PPPK tahun ini cukup besar.”
Rencana Kemdikbudristek untuk memberikan prioritas kepada sejumlah guru honorer mendapat respon positif dari beberapa pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Palembang, dan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Jumlah total 62.645 guru honorer yang akan menjadi prioritas utama adalah mereka yang telah lulus passing grade namun belum ditempatkan pada tahun 2022.
“Nunuk mengungkapkan bahwa guru-guru honorer prioritas 1 (P1) yang belum diakomodasi dalam PPPK 2022 akan mendapatkan penyelesaian pada tahun ini.” Sementara itu, guru honorer lainnya yang tidak termasuk dalam kategori prioritas dapat mengisi formasi yang tersedia di daerah masing-masing.
Halaman Selanjutnya
Usulan untuk semua guru honorer
Artikel Tenaga Pendidik Harus Paham, Formasi Prioritas Pada PPPK 2023 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Tenaga Pendidik Harus Paham, Formasi Prioritas Pada PPPK 2023 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon