PT Taspen selaku penyalur gaji 13 2023 untuk para pensiunan mengingatkan bahwa terdapat 2 kondisi pensiunan PNS yang pada saat ini menerima gaji ketiga belas tahun 2023 harus mengembalikan uang yang telah diterima tersebut.
Melalui website resminya PT Taspen memberikan pengumuman kepada seluruh pensiunan tekair dengan jadwal pembayaran gaji 13 kepada para penerimanya yaitu dimulai dari tanggal 5 Juni 2023.
Hal tersebut berarti pembayarannya sampai dengan saat ini masih dalam tahap pencairan. Akan tetapi terdapat hal yang harus dipahami oleh para pensiunan, penerima tunjangan, atau penerima pensiun melalui Taspen dikarenakan terdapat dua kondisi yang mengharuskan para penerima gaji ketiga belas harus mengembalikannya kembali.
Sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2023 bahwa jika para penerima gaji 13 mengalami dua kondisi tersebut maka uang yang telah diterimanya harus dikembalikan kepada pemerintah karena status uang tersebut bukan lagi menjadi tunjangan melainkan berubah status menjadi utang kepada negara.
Regulasi tersebut mengatur tentang pemberian tunjangan Hari Raya, gaji ketiga belas kepada pensiunan, penerima tunjangan, Aparatur Negara, dan penerima pensiun tahun 2023.
Pada pasal 8 dalam PP No 15 Tahun 2023 menguraikan tentang komponen gaji 13 2023 yang akan dperoleh para pensiunan dan penerima pensiun yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, pensiun pokok, dan tambahan penghasilan dengan nominal besaran didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023.
Selain itu juga terdapat kabar baik, bahwannya terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan para aparatur negara atau pensiunan untuk menerima gaji ke 13 atau tunjangan lebih dari satu di tahun 2023 ini, dan hal tersebut juga telah dijelaskan di dalma Pasal 15.
Setidaknya terdapat tiga kondisi yang memungkinkan gaji ketiga belas ini akan dibayarkan lebih dari satu kali yaitu sebagai berikut:
- Jika para penerima pensiun sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji 13 2023 yang dibayarkan lebih dari satu kali, yaitu gaji ketiga belas sebagai penerima pensiun dan sebagai penerima tunjangan.
- Jika para pensiunan sekaligus sebagai penerima tunjangan atau penerima pensiun, maka gaji ketiga belas yang akan dibayarkan lebih dari satu kali, yaitu gaji ketiga belas sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan dan sebagai pensiunan.
- Jika para aparatur negara sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka gaji ketiga belas tahun 2023 yang akan dibayarkan lebih dari satu kali, yaitu gaji ketiga belas sebagai seorang aparatur negara dan sebagai penerima tunjangan atau penerima pensiun.
Halaman Selanjutnya
Ketiga kondisi seperti yang telah disebutkan diatas menyatakan bahwa penerima
Artikel 2 Kondisi Yang Mengharuskan Pensiunan kembalikan Gaji 13 2023 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai 2 Kondisi Yang Mengharuskan Pensiunan kembalikan Gaji 13 2023 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon