Tukin Dihapus? Berikut Penjelasan PNS Hanya Dapat Gaji

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Tukin Dihapus? Berikut Penjelasan PNS Hanya Dapat Gaji kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Ada kabar terbaru dari pemerintah untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kabar ini berkaitan dengan rencana pemerintah untuk menghapus Tunjangan Kinerja (Tukin) yang sebelumnya telah diberikan sebagai tunjangan yang melekat pada gaji. Dengan kata lain, nantinya jika ini berlaku, PNS hanya dapat gaji.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa pemerintah selalu mengupayakan agar Indonesia bisa menjadi negara maju di tahun 2045 menjadi nyata. Salah satu upaya yang tengah ditempuh adalah melaksanakan transformasi kelembagaan secara komprehensif.

Upaya – upaya tersebut disampaikan oleh Bogat Widyatmoko selaku Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, dalam agenda Forum Group Discussion (FGD) bersama Pengusaha Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2024 – 2025 pada akhir bulan Maret 2023.

“Dengan menginginkan Indonesia yang lebih baik di tahun 2024, ditandai dengan kelembagaan dan birokrasi yang tangkas, berintegritas, dan kolaboratif,” jelas Widyatmoko.

Menurut Bogat Widyatmoko, cara yang akan dilalui oleh pemerintah menuju Indonesia yang lebih baik di tahun 2045 atau Indonesia emas adalah dengan melakukan penyederhanaan regulasi, mereformasi sistem penggajian dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi, dan digitalisasi titik – titik layanan publik.

Selain itu, Bogat juga menambahkan bahwa pemerintah akan penguatan terhadap partai politik yang berintegritas. Di samping itu juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat sipil yang ke semuanya akan dilakukan secara bertahap.

Untuk mengawali tahapan ini, pemerintah akan memulai dari transformasi tata kelola pemerintahan, khususnya soal penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam hal ini pemerintah berencana akan merombak sistem gaji para PNS dengan hanya memberlakukan gaji tunggal. Selain itu pemerintah juga akan memperhatikan sistem pensiun yang layak.

Sebenarnya wacana mengenai gaji tunggal pernah dijelaskan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan, pada tahun 2019. Menurutnya sistem gaji tunggal perlu dikaji lebih dalam agar tidak merugikan APBN. Akan tetapi harus dilakukan secara bertahap.

“Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap,” tutur Sri Mulyani.

Halaman Selanjutnya

Gaji Tunggal (Single Salary) Menurut Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Adalah Menghapus Komponen Tunjangan Yang Melekat

Artikel Tukin Dihapus? Berikut Penjelasan PNS Hanya Dapat Gaji pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Tukin Dihapus? Berikut Penjelasan PNS Hanya Dapat Gaji bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon