Wajib Tau! Berikut Cara Menghitung Tukin

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Wajib Tau! Berikut Cara Menghitung Tukin kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Seperti yang sudah dibahas di beberapa media sebelumnya bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana akan merombak regulasi terkait pemberian Tunjangan Kinerja atau Tukin kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di samping itu, pemerintah juga memiliki aturan tentang cara menghitung tukin yang menjadi pedoman dalam memberikan Tukin kepada PNS di lingkungan instansi masing – masing.

Meski akan dirombak total, Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN RB, mengatakan bahwa besaran nominal tukin yang diberikan akan berbeda di setiap kementerian/lembaga. Ia menuturkan pegawai PNS yang ketahuan malas tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja yang besar. Sebaliknya, PNS yang rajin akan mendapat tukin yang besar. Artinya besaran tukin yang diterima PNS bisa bertambah atau justru berkurang.

Azwar Anas juga menegaskan bahwa pegawai PNS yang rajin bisa mendapatkan bonus yang besar dibanding yang malas – malasan, sekalipun berada instansi dan jabatan yang sama. Perombakan dan pengaturan ulang pemberian tunjangan kinerja ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo agar dapat mendorong kinerja PNS.

Saat ini pengaturan ulang mengenai pemberian tunjangan kinerja PNS telah dibahas oleh Menteri Keuangan dengan beberapa Kementerian lain untuk menemukan formulasi yang pas guna merevisi regulasi tukin.

Perlu diketahui bahwa tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Secara umum didalamnya membahas tentang cara menghitung tukin dan faktor penentu besaran tukin.

Menurut peraturan tersebut, diketahui bahwa besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja dan hasil evaluasi jabatan. Selanjutnya besaran tersebut akan dihitung secara transparan, adil, dan objektif sesuai dengan hasil evaluasi dan berat ringannya suatu jabatan. Untuk evaluasi jabatan sendiri ada dua macam penilaian yakni untuk Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Masing – masing memiliki faktor dan kriteria penilaian.

Kriteria penilaian untuk mengevaluasi jabatan struktural menggunakan bahan penilaian yang mencakup ruang lingkup program dan dampaknya, pengaturan organisasi, wewenang kepemimpinan dan manajerial, serta hubungan personal. Sedangkan kriteria penilaian Jabatan Fungsional menggunakan bahan penilaian yang mencakup pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, tingkat kompleksitas tugas, dan pedoman kerja.

Halaman Selanjutnya

Hasil Penilaian Tersebut Ditetapkan Terdapat 17 Tingkatan Jabatan Yang Masing – Masing Memiliki Nilai Jabatan Yang Berbeda Dan Berjenjang

Artikel Wajib Tau! Berikut Cara Menghitung Tukin pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Wajib Tau! Berikut Cara Menghitung Tukin bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon