Wajib Tau! Berikut Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Dosen PNS

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Wajib Tau! Berikut Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Dosen PNS kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Berbicara soal kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia pasti akan bermuara pada kondisi yang memprihatinkan. Tak hanya gaji guru yang tidak dapat disebut sebagai gaji yang layak, melainkan gaji pokok dan tunjangan dosen PNS yang juga bagian dari tenaga pendidik juga masih belum dapat dikatakan sejahtera.

Meski para dosen sudah mendapatkan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun gaji mereka tidak memiliki keistimewaan dan setara dengan pegawai PNS atau abdi negara lainnya. Mengacu pada data dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gaji pokok dosen PNS masih ditentukan berdasarkan golongan, mengikuti aturan penggajian PNS dari pemerintah.

Dalam sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS), dosen biasanya termasuk dalam golongan III sampai IV. Hal itu disesuaikan dengan gelar atau riwayat pendidikan terakhir mereka. Gaji dosen di instansi negeri telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2009 mengenai Perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1997 tentang pengaturan penggajian Pegawai Negeri.

Menurut Peraturan Pemerintah atau PP tersebut besaran gaji pokok dosen akan ditentukan dari atau berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Sebenarnya sistem ini juga berlaku bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang penyebutannya adalah Masa Kerja Golongan (MKG). Sistem tersebut berlaku untuk para dosen yang berstatus sebagai PNS serta para pegawai PNS lainnya yang bekerja di bawah instansi pemerintah daerah maupun pusat.

Selanjutnya, pemerintah juga telah merinci gaji pokok dan tunjangan dosen PNS. Untuk rincian gaji tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2009. Berikut adalah rinciannya.

Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lulusan S2 – S3 termasuk dalam Golongan III dan akan mendapatkan besaran gaji sebagai berikut.

  • Dosen PNS Golongan IIIb mendapat gaji sebesar Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
  • Dosen PNS Golongan IIIc mendapat gaji sebesar Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
  • Dosen PNS Golongan IIId mendapat gaji sebesar Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.00

Halaman Selanjutnya

Besaran Nominal Gaji Pokok Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lulusan S3

Artikel Wajib Tau! Berikut Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Dosen PNS pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Wajib Tau! Berikut Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Dosen PNS bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon