Kabar Gembira! Segini Nominal Gaji ASN Yang Resmi Dinaikkan Oleh Presiden Jokowi

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Kabar Gembira! Segini Nominal Gaji ASN Yang Resmi Dinaikkan Oleh Presiden Jokowi kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

 Baru- baru ini bapak Presiden Joko Widodo telah dengan resmi mengumumkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk juga pegawai negeri sipil (PNS) yaitu naik sebesar 8 persen. Hal tersebut langsung saja disampaikan oleh presiden Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di kawasan Kompleks Parlemen Senayan, pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023.

“Dalam RAPBN 2024 juga mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji khusus untuk para ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri yaitu sebesar 8% serta kenaikan khusus untuk Pensiunan yaitu sebesar 12%. Semua itu diharapkan akan mampu untuk meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi juga pembangunan nasional,” ujarnya.

Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish dari Hasil Penelitian Sains, Pendidikan dan Sosial Humaniora” daftar sekali dapat banyak pelatihan Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2723/checkout  dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Presiden Jokowi ingin selalu menjaga supaya pelaksanaan transformasi mampu untuk berjalan efektif. Maka sudah dengan jelas jika reformasi birokrasi harus terus diperkuat, supaya nantinya bisa mewujudkan birokrasi pusat serta daerah. Yang bersifat efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.

“Dimana pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten juga berhasil guna. Mulai dari perbaikan kesejahteraan, tunjangan hingga dengan remunerasi ASN yang dilakukan berdasarkan dengan kinerja dan produktivitas,” ujarnya.

Sejak kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan hingga dengan saat ini, gaji pokok PNS yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dimana untuk besarannya sendiri ditentukan oleh pihak golongan PNS tersebut.

Contohnya saja, golongan terendah yaitu golongan Ia besaran gaji pokok ditetapkan dengan nilai Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800. Artinya, apabila terdapat kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), sebesar 8%, maka untuk gaji pokok golongan terendah PNS maka menjadi Rp1.685.664 hingga dengan Rp2.522.664 maupun juga bertambah dengan nilai Rp124.864 hingga dengan Rp186.864.

Halaman Selanjutnya

Golongan menengah seperti IIIb yang mana gaji pokoknya ditetapkan sebesar…

Artikel Kabar Gembira! Segini Nominal Gaji ASN Yang Resmi Dinaikkan Oleh Presiden Jokowi pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Kabar Gembira! Segini Nominal Gaji ASN Yang Resmi Dinaikkan Oleh Presiden Jokowi bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon