Berbeda Dari Tahun Sebelumnya, Inilah Mekanisme Penempatan PPPK Guru 2023

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Berbeda Dari Tahun Sebelumnya, Inilah Mekanisme Penempatan PPPK Guru 2023 kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Tata cara penempatan PPPK Guru 2023 mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Penempatan kini terjadi setelah para peserta melengkapi Daftar Riwayat Hidu

Tata cara penempatan PPPK Guru 2023 mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Penempatan kini terjadi setelah para peserta melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan Nomor Induk (NI) PPPK Guru 2023.

Proses penempatan PPPK Guru 2023 mengikuti mekanisme tertentu. Untuk yang belum tahu, PPPK adalah pegawai pemerintah yang direkrut dari warga negara berdasarkan persyaratan tertentu dan dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu.

Salah satu posisi PPPK yang dibuka dalam seleksi penerimaan PPPK 2023 adalah formasi Guru, yang kini hampir mencapai tahap akhir.

Pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 telah dimulai pada 15 Desember 2023. Namun, sejauh ini, pengumuman kelulusan ini belum merata karena disesuaikan dengan kebijakan masing-masing provinsi atau kabupaten terkait penerimaan.

Meskipun pengumuman kelulusan sudah berlangsung, keberhasilan peserta yang dinyatakan lulus belum sepenuhnya terjamin. Mereka diwajibkan untuk mengisi DRH NI PPPK mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Namun, pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 tidak menyertakan lokasi penempatan.

Berbeda dengan seleksi tahun sebelumnya yang langsung memberikan informasi lokasi penempatan kerja, lokasi penempatan PPPK Guru 2023 baru ditentukan setelah peserta mengisi DRH NI PPPK.

Mekanisme penempatan PPPK Guru 2023 akan mengikuti urutan prioritas. Oleh karena itu, perlu pemahaman tentang kelompok prioritas berikut:

  1. Prioritas 1 (P1) yaitu para pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021 dan memenuhi nilai ambang batas.
  2. Prioritas 2 (P2) yaitu para pelamar yang terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang belum menjadi ASN tenaga honorer kategori II (THK-II).
  3. Prioritas 3 (P3) yaitu para tenaga honorer pada sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun sebelum Juni 2020.
  4. Prioritas 4 (P4) yaitu para lulusan PPG terdaftar dalam database kelulusan Program PPG di Kemendikbud dan memiliki sertifikat pendidik afirmasi 100 persen.
  5. Non-ASN yaitu para tenaga honorer pada sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun setelah Juni 2020, atau honorer swasta yang terdaftar di Dapodik.

Penempatan formasi PPPK Guru 2023 akan mengikuti urutan prioritas pelamar seiring dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia.

Urutan prioritasnya dimulai dari PG 2021, baru setelah itu dibuka untuk THK II jika kebutuhan dan formasi masih tersedia. Ini adalah gambaran umum mengenai urutan prioritas penempatan PPPK Guru 2023.

Halaman Selanjutnya

Proses seleksi PPPK 2023, yang melibatkan PG 2021 dengan THK II

Artikel Berbeda Dari Tahun Sebelumnya, Inilah Mekanisme Penempatan PPPK Guru 2023 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Berbeda Dari Tahun Sebelumnya, Inilah Mekanisme Penempatan PPPK Guru 2023 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon