KEMENKEU UMUMKAN 2 POIN PENTING TERKAIT RAPEL KENAIKAN GAJI ASN,TNI,POLRI,PENSIUNAN 8% DAN 12%

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul KEMENKEU UMUMKAN 2 POIN PENTING TERKAIT RAPEL KENAIKAN GAJI ASN,TNI,POLRI,PENSIUNAN 8% DAN 12% kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Terkait dengan kenaikan gaji ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Pensiunan telah dipastikan Kementerian Keuangan (Kemenkue) kabarnya akan segera dibayarkan di pada 2024 ini. Namun untuk kepastian tanggalnya masih belum juga ditentukan oleh pihak pemerintah.

Pada beberapa waktu lalu, pihak Kemenkeu juga telah mengumumkan jika kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan telah berlaku sejak dari tanggal 1 Januari tahun 2024.

Akan tetapi, kenaikan gaji itu hanya saja akan sampai berlaku saja dan pencairannya belum bisa direalisasikan.

Meskipun kenaikan gaji tersebut belum juga dicairkan, nominalnya akan tetap diperhitungkan serta akan tetap dibayar. Pembayaran nominal kenaikan gaji ASN, TNI, Polri serta Pensiunan tersebut akan dilakukan  dengan cara dirapel.

Sementara untuk waktu realisasi kenaikan gaji tersebut juga telah dipertegas akan dilakukan pada saat aturan terbaru terkait tabel besaran gaji telah selesai dirampungkan.

Dibawah ini sejumlah PP yang sudah dirampungkan. Diantaranya yaitu sebagai berikut:

1.Peraturan Pemerintah untuk:

  • Gaji PNS
  • Gaji TNI
  • Gaji POLRI
  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan TNI
  • Pensiunan POLRI
  • Tunjangan Veteran

2. Perpres untuk gaji PPPK.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo dalam beberapa waktu lalu.

Seperti yang sudah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebelumnya, terkait dengan kenaikan gaji di tahun 2024 ini untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan sampai dengan tunjangan veteran, dan PPPK berlaku sejak dari tanggal 1 Januari 2024.

Hingga dengan saat ini pihak pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak sebagaimana halnya yang sudah dijelaskan di atas.

Keterangan itu diperoleh dari Yustinus Prastowo selaku staf khusus Menkeu melalui akun pribadinya X (twitter) @prastow pada Senin (1/1/2024).

Jadi, untuk yang mungkin akan mengalami keterlambatan, jangan khawatir, sebab Sri Mulyani sudah menyiapkan solusi untuk memastikan seluruh pensiunan menerima haknya.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, juga sudah mengkonfirmasi hal tersebut dalam sebuah wawancara.

Menurutnya, penyesuaian gaji tersebut akan berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2024.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kurikulum Merdeka dengan Aplikasi Berbasis Web” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2895/checkout dapatkan diklat serta BONUS KURIKULUM KOMPLIT Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Sri Mulyani Juga Memberikan Jaminan Jika Pihak Pemerintah Saat Ini Sedang

Artikel KEMENKEU UMUMKAN 2 POIN PENTING TERKAIT RAPEL KENAIKAN GAJI ASN,TNI,POLRI,PENSIUNAN 8% DAN 12% pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai KEMENKEU UMUMKAN 2 POIN PENTING TERKAIT RAPEL KENAIKAN GAJI ASN,TNI,POLRI,PENSIUNAN 8% DAN 12% bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon