Menteri Keuangan Memberikan Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Simak Penjelasannya!

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Menteri Keuangan Memberikan Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Simak Penjelasannya!. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Informasi ini disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang mana tidak jauh – jauh dengan anggaran pendidikan baik untuk tunjangan guru maupun program pendidikan.

Tentu ini akan menjadi kabar gembira baik untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi, untuk informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengungkapkan rincian anggaran tunjangan profesi guru di tahun 2024 yang telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Dalam pengumuman tersebut, terlihat peningkatan signifikan pada anggaran pendidikan, mencapai 660,8 triliun, yang menunjukkan kenaikan sebesar 19,7% dibandingkan tahun sebelumnya.

 Anggaran ini dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, dengan fokus utama pada perbaikan skill dan reskilling.

Pertama, sejumlah 237,3 triliun dialokasikan untuk Belanja Pemerintah Pusat, dengan prioritas pada Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuan utama adalah peningkatan keterampilan dan reskilling dalam dunia pendidikan. 

Kedua, Transfer Ke Daerah mencapai 346 triliun, yang digunakan untuk pendanaan pendidikan, gaji guru, tunjangan pokok, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Sementara itu, Pembiayaan dana abadi di bidang pendidikan mencapai 77 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan detail ini dalam Rapat Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024. 

Dalam penjelasannya, dipastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah dianggarkan dan tetap akan diberikan di tahun 2024. Hal ini memberikan kepastian kepada para guru mengenai hak mereka atas tunjangan tersebut.

Perlu diingat bahwa dasar regulasi pemberian tunjangan guru merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini mengamanatkan pemerintah untuk memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah bersertifikasi, sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. 

Pasal 16 poin 1 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan masyarakat.

Halaman selanjutnya,

Dengan demikian, selama Undang- Undang …



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon