Fakta! Guru dan Kepala Sekolah Termasuk Penerima Tunjangan Tambahan Uang Makan, Ini Informasinya

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Fakta! Guru dan Kepala Sekolah Termasuk Penerima Tunjangan Tambahan Uang Makan, Ini Informasinya. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Beredarnya informasi mengenai akan memperolehnya tunjangan tambahan bagi guru ASN yautu berupa uang makan dan uang lembur, menjadi akbar yang menggembirakan.

Namun, juga menuai banyak tanya salah satunya apakah hanya berlaku untuk ASN yang bekerja di instansi pemerintah saja? Bagaimana dengan ASN yang merupakan guru atau kepala sekolah?

Nah, untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.

Bersumber dari salah satu beritanya dalam web Kanwil Kemenag Sumsel https://sumsel.kemenag.go.id/berita, dari salah satu beritanya dengan judul “Hari Ini MIN 1 Palembang Bagi Uang Makan Guru dan Pegawai PNS”.

Menurut Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2015 Tentang Pemberian Uang Makan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.

Pemberian uang makan pada data kehadiran / masuk kerja setiap hari pada hari kerja yang disahkan oleh Pejabat yang membidangi ketatausahaan atau Pejabat lain yang ditunjuk.

Besaran uang makan yang diberikan kepada ASN per hari sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam, peraturan menteri keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM).

Apabila melihat pada aturan tersebut bahwa ASN Kemenag sudah dari lama mendapatkan tunjangan uang makan, termasuk guru dan kepala sekolah yang berstatus sebagai ASN.

Dan apabila kita merujuk pada Permen terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

 Dalam aturan tersebut disebutkan adanya satuan biaya uang makan bagi PNS termasuk guru  dan untuk TNI/POLRI mendapatkan uang lauk pauk.

Berikut ini satuan biaya Maksimal Uang Makan PNS yang tersaji dalam Tabel yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

  • Golongan I dan II : Rp. 35.000 per hari
  • Golongan III : Rp. 37.000 per hari
  • Golongan IV : Rp. 41.000 per hari

Halaman selanjutnya,

Jika disatukan menjadi pencairan setiap bulan,  …



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon