Diganti Tunjangan Lain, Bantuan untuk Guru Honorer Ini Akan Dihentikan

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Diganti Tunjangan Lain, Bantuan untuk Guru Honorer Ini Akan Dihentikan. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Guru honorer yang rutin mendapatkan bantuan atau tunjangan dari pemerintah berupa insentif guru non-ASN akan dihentikan jika nama yang bersangkutan telah beralih status menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Seperti yang diketahui bahwa saat ini pemerintah sedang menggenjot pengangkatan guru honorer menjadi guru PPPK. Direncanakan pengangkatan tersebut akan rampung pada akhir tahun 2024.

Para guru yang sudah beralih status menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Secara otomatis, tunjangan tersebut akan menggantikan tunjangan sebelumnya yang biasa didapatkan yaitu bantuan insentif guru non-ASN.

Artinya tidak bisa satu guru mendapatkan dua tunjangan tersebut meskipun sebelumnya sudah tercatat sebagaia penerima bantuan insentif guru non-ASN.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memang rutin memberikan tunjangan untuk guru honorer yang termasuk kategori guru non-ASN. Pembiayaan bantuan tersbut dikelola oleh Puslapdik Kemendikbud Ristek dari anggaran pemerintah pusat.

Tunjangan tersebut hanya diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus. Meskipun belum diangat sebagai pegawai negeri ataupun belum pernah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sejenisnya tetap bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Dan guru honorer dengan masa kerja 13 tahun juga bisa mendapatkan tunjangan tersebut asalkan mengajar di satuan pendidikan non formal seperti tingkat KB atau TPA.

Tunjangan guru non-ASN sendiri nominalnya mulai dari 200-300 per bulan yang dibayarkan per semester sekali. Selama satu tahun, mereka bisa mendapatkan tunjangan ini mencapai 3,6 juta.

Kemudian ketika guru penerima insentif guru non-ASN diangkat menjadi PPPK, maka tunjangan tersebut akan dihentikan meskipun sebelumnya rutin mendapatkannya.

Saat ini pemerintah memang tengah melakukan pengangkatan kepada para guru honorer yang sudah masuk dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara). Yang telah memenuhi syarat pasti akan diangkat sebagai ASN dengan status PPPK paling lambat bulan Desember 2024 mendatang.

Nantinya ketika telah diangkat menjadi guru PPPK, akan mendapat tunjangan profesi guru (TPG). Besaran tunjangan antara TPG dan tunjangan guru non-ASN pun berbeda. Waktu pencairannya pun berbeda. Sehingga masalah ini, saat ini sedang dibahas oleh Tim Kerja Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek.

Masalah tersebut penting untuk diselesaikan karena ketidaksamaan waktu penerbitan SK PPPK bagi guru Non ASN yang beralih status menjadi guru PPPK.

Sebelum guru diangkat menjadi PPPK statusnya masih sebagai guru Non ASN yang sumber pembayaran tunjangannya berasal dari APBN yang dikelola Puslapdik. Sementara setelah menjadi guru PPPK pembayarannya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.

Halaman Berikutnya

Peralihan pembayaran tunjangan guru Non ASN menjadi guru PPPK ini harus dipastikan kapan waktunya….



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon